Setelah ibu meninggal, 2 tahun kemudian ayah menikah lagi dengan seorang janda. Tahun lalu, ayah meninggal dengan meninggalkan 1 rumah beserta isinya dan sebidang tanah warisan kakek yang saat ini dikelola pakde.
Rumah beserta isinya merupakan harta gono-gini ayah dan ibu ditambah bantuan anak-anak untuk renovasi. Bagaimana ketentuan waris menurut hukum Islam? Kami 5 bersaudara, 2 laki dan 3 perempuan. Untuk sebidang tanah dari kakek, apakah ibu tiri berhak juga? Saat ini ibu tiri dapat pensiun janda dari ayah. Terima kasih.
Ulasan Lengkap
Siapa Saja Ahli Waris?
Meninggalnya seseorang tentu menimbulkan kesedihan dan duka yang mendalam bagi yang ditinggalkan.
Dari segi hukum waris, meninggalnya seseorang juga mengakibatkan terbukanya pembagian warisan yang akan beralih kepemilikan kepada ahli waris setelah dikurangi biaya-biaya, utang dan wasiat bila ada.
Seseorang bisa jadi ahli waris karena mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris. Singkatnya yang berhak menjadi ahli waris adalah suami/istri yang masih hidup, anak-anaknya, dan lain-lain.
Pewarisan akan terjadi jika rukun-rukun kewarisan terpenuhi, yaitu:
Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.[1]
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.[2]
Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.[3] Harta peninggalan akan menjadi harta waris yang kemudian dapat dibagikan kepada ahli waris dengan cara harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.[4]
Ahli waris yang berhak mewaris dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu:[5]
Menurut hubungan darah:
golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda.
Apabila semua ahli waris ada baik yang menurut hubungan darah maupun hubungan perkawinan, maka yang berhak dapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.[6]
Berapa Bagian-bagian Ahli Waris?
Anak, yang berhak mewarisi dalam hukum Islam hanyalah anak kandung karena yang bernasab dengan pewaris. Anak mendapat haknya sebagai ahli waris setelah dikurangi bagian untuk ibu dan bapak.
Anak perempuan:[7]
Apabila anak perempuan adalah anak tunggal, tanpa saudara maka ia mendapat separuh bagian.
Apabila ada dua orang atau lebih anak perempuan maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.
Apabila ada anak perempuan dan anak laki-laki, maka bagian anak perempuan adalah 1 bagian dan anak laki-laki adalah 2 bagian.
Anak laki-laki:[8]
Apabila anak laki-laki adalah anak tunggal, tanpa saudara maka ia mendapat seluruh harta waris setelah dikurangi bagian untuk ibu dan bapak yang hidup terlama.
Apabila lebih dari 1 anak laki-laki maka bagiannya adalah masing-masing 1 bagian.
Duda, mendapat separuh bagian dari harta waris, apabila pewaris tidak meninggalkan anak. Apabila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian harta waris.[9]
Janda, mendapat seperempat bagian harta waris apabila pewaris tidak meninggalkan anak. Apabila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian dari harta waris.[10]
Ayah, mendapat sepertiga bagian dari harta waris apabila pewaris tidak meninggalkan anak. Apabila ada anak, ayah mendapatkan seperenam bagian dari harta waris.[11]
Ibu:[12]
Apabila ada anak atau dua saudara atau lebih, ibu mendapat seperenam bagian dari harta waris.
Apabila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian dari harta waris.
Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda apabila bersama-sama dengan ayah.
Bagian Harta Waris untuk Ibu Tiri
Menjawab pertanyaan Anda, harta peninggalan pewaris meliputi harta gono-gini (harta bersama) dengan almarhumah ibu Anda dan sebidang tanah warisan dari ayah pewaris (kakek bapak Anda).
Dalam kasus ini, harta peninggalan akan jadi harta waris apabila harta bersama itu dibagi dua terlebih dahulu untuk disisihkan bagian untuk almarhumah ibu Anda, kemudian bagian pewaris ditambah harta bawaan dari kakek Anda.
Sehingga, pembagian untuk ahli waris sebagai berikut:
Janda (istri pewaris/ibu tiri Anda) dan bagiannya adalah 1/8 dari harta waris (karena pewaris memiliki anak).[13]
Anak (anak perempuan adalah 1 bagian dan anak laki-laki 2 bagian).
Harta waris yang terdiri separuh harta bersama dengan istri terdahulu (almarhumah ibu Anda) dan harta waris dari ayah pewaris (kakek bapak Anda) adalah 1. Sehingga, sebelumnya harus dikeluarkan terlebih dahulu untuk istri yaitu 1/8 bagian dan sisanya 7/8 bagian akan dibagi untuk anak-anaknya.
Bagian 3 anak perempuan dan 2 anak laki-laki adalah: (1:1:1:2:2). Maka perhitungannya adalah: 1 – (1/8) – (bagian anak) = 7/8 bagian.
Bagian anak laki-laki adalah 7/8 bagian dengan 7 bagian dari hitungan perbandingan di atas, jadi masing-masing bagian masing-masing anak laki-laki adalah 14/56 bagian.
Bagian anak perempuan adalah masing-masing mendapatkan 7/56 bagian.
Jadi, ahli waris istri memiliki 1/8 bagian dari harta waris, anak perempuan masing-masing mendapatkan 7/56 bagian dari harta waris dan anak laki-laki masing-masing mendapatkan 14/56 bagian dari harta waris.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dijawab Oleh: Siti Hapsah Isfardiana, SH, MH
Sumber: Hukumonline.com