Pertanyaan

Dasar apakah yang bisa digunakan untuk pembatalan SK Bupati dalam pelantikan kades baru-baru ini di mana calon di desa kami lolos verifikasi berkas meski tanpa memasukan LPJ selama 6 tahun memerintah, sedangkan itu adalah salah satu yang disyaratkan oleh panitia kabupaten di Sulawesi Utara?

Ulasan Lengkap

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Sebelumnya perlu dipahami, kepala desa merupakan bagian dari pemerintah desa yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.[1] Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, kepala desa wajib:[2]  menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota;

menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota;

memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada badan permusyawaratan desa setiap akhir tahun anggaran; dan

memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.

Bagi kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban di atas dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis hingga tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan pemberhentian.[3]

Lebih lanjut, Pasal 48 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 43/2014”) juga mewajibkan kepala desa untuk menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada badan permusyawaratan desa setiap akhir tahun anggaran.

Selanjutnya mengenai pemilihan kepala desa diatur dalam Pasal 31 – 39 UU Desa. Adapun kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota dan tata caranya diatur dengan PP 43/2014 dan perubahannya.[4]

Menjawab pertanyaan Anda, dalam hal ada calon kepala desa terpilih yang lolos verifikasi berkas namun sebelumnya saat menjabat tidak pernah memberikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) atau dalam hal ini laporan penyelenggaraan pemerintahan desa selama 6 tahun memerintah, berarti secara singkat telah melanggar kewajiban sebagai kepala desa.

Sebagaimana telah kami jelaskan di atas berdasarkan UU Desa dan PP 43/2014 dan perubahannya, kepala desa yang tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akan dikenai sanksi administratif dan bahkan bisa sampai tindakan pemberhentian.

Upaya Hukum atas SK Bupati

Lantas langkah hukum apa yang bisa dilakukan oleh masyarakat? Terkait pembatalan Surat Keputusan (“SK”) Bupati, perlu dipahami bentuk dari SK ini dapat dikategorikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”).

Disarikan dari Ciri-ciri Sengketa Tata Usaha Negara, salah satunya adalah adanya KTUN sebagai objek sengketa. KTUN menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah:

Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Alasan-alasan yang bisa digunakan dalam gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) adalah:[5]

KTUN yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

KTUN yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Sebagai contoh, Putusan PTUN Surabaya Nomor 37/G/2020/PTUN.Sby membatalkan Keputusan Bupati Sumenep tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Sumenep Nomor: 188/485/KEP/435.012/2019 tanggal 2 Desember 2019 dan surat pernyataan pelantikan Bupati Sumenep Nomor: 141/145/435.118.5/2019 tanggal 30 Desember 2019 (hal. 48).

Selain itu, dalam amar putusan mewajibkan Tergugat untuk mencabut keputusan dan surat pernyataan tersebut (hal. 48). Dalam pertimbangan hukumnya, pelantikan kepala desa tersebut tidak memenuhi syarat dan harus didiskualifikasi karena salah satunya tidak ada arsip ijazah yang valid (hal. 45 – 46).

Di sisi lain, patut diperhatikan, calon kepala desa wajib memenuhi syarat salah satunya tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan dan lebih lanjut syarat lain diatur dalam peraturan daerah.[6]

Oleh karena itu, Anda perlu menelusuri lebih lanjut terkait syarat lain pencalonan kepala desa yang diatur ke dalam peraturan daerah setempat.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dijawab Oleh: Ifziwarti, SH

Sumber: Hukumonline.com