Surabaya (Harian.Co) - Pemkot Surabaya berencana membuka kembali Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Ada beberapa syarat bagi pengelola yang hendak membuka kembali tempat usahanya.

Salah satu syaratnya harus membayar deposito sebesar Rp 100 juta. Syarat tersebut harus dipenuhi oleh pemilik karaoke, spa, panti pijat, serta hiburan malam. Aturan itu tertuang dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dalam waktu dekat regulasi tersebut bakal ditetapkan.

"Mengapa deposit dibutuhkan, yakni sebagai antisipasi pelanggaran. Uang jaminan itu sebagai pembayaran denda. Karena ketika tanpa deposit, ada peluang melanggar aturan," kata Kasatpol PP Eddy Christijanto kepada wartawan, Minggu (14/3/2021).

Kemudian pengunjung dan karyawan diwajibkan telah mengikuti suntik vaksin COVID-19. Hal tersebut guna mengurangi risiko serangan COVID-19 agar tidak muncul klaster RHU.

Selain itu, mengatur akses keluar masuk pengunjung dan membatasi kapasitas di dalam ruangan. Serta pengelola diminta merancang sirkulasi udara di dalam ruangan.

Kemudian, pada aturan SOP terdapat persyaratan, bahwa seluruh pengunjung dan karyawan harus terbebas dari COVID-19. Hal itu harus dibuktikan dengan menunjukkan surat tes swab negatif Corona.

Untuk hiburan malam sendiri, ada 33 poin SOP yang harus dipenuhi. Di antaranya mengajukan surat kepada Satgas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Isinya menerangkan bentuk kegiatan di RHU itu. Sejurus kemudian, satgas melakukan assessment, kemudian hasil telaah itu harus dipenuhi pengelola," ujarnya.

Diketahui, rencana pembukaan RHU itu sudah dirapatkan pekan lalu dengan sejumlah pakar. Mulai dari Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat (Persakmi) serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Memang, dalam pertemuan tersebut, ada sejumlah perbedaan pendapat. Ada yang sepakat membuka RHU karena sudah satu tahun pengusaha hiburan tutup. Mereka tidak mendapatkan pemasukan. Namun, sebagian menolak. Agar ekonomi terus bergerak, pemkot merancang RHU kembali beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat," pungkasnya. ***

Sumber: Detik.com

Editor: Feri