Pekanbaru (Harian.Co) - Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, diperiksa jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Ia dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi kasbon Rp114 miliar di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Indragiri Hulu.
Ketika kasus terjadi pada 2005-2008, Ardiansyah menjadi pejabat di Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. Ia disebut ikut meminjam dana kasbon tersebut sebesar Rp250 juta.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, tidak menampik kalau jaksa penyidik sudah memanggil Ardiansyah yang akrab disapa Yayan pada beberapa hari lalu. "Iya, penyidik ada melakukan pemeriksaan saksi-saksi," ungkap Muspidauan.
Muspidauan menyebutkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti. Ia menyebutkan, proses permintaan keterangan terus berlanjut hingga jaksa penyidik mengetahui orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
"Semuanya tergantung kebutuhan penyidik," ucap dia.
Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari mantan Bupati Indragiri Hulu, HR Thamsir Rachman. Thamsir sudah divonis 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) RI.
Selain penjara, MA juga menghukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp28,8 miliar atau subsider 2 tahun kurungan.
Thamsir dinyatakan bersalah sesuai pasal 2 junto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 KUHPidana.
Dalam penyidikan perkara ini, Kejati Riau mencari calon tersangka lainnya yang belum diproses. Selain itu, kejaksaan mengoptimalkan pengusutan sebagaimana hasil persidangan.
Dalam kasus ini, jaksa penyidik telah memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hulu, Hendrizal. Pemeriksaan juga dilakukan kepada Kepala BPKAD Inhu, Ibrahim Alimin dan Kepala Inspektur Inhu, Boyke David Sitinjak.
Diketahui dana Rp114 miliar itu tersebar di lima kelompok pengajuan pembayaran. Pertama, kas bon dari Sekdakab Inhu sebesar Rp46.577.403.000. Kedua, kasbon pimpinan dan sebagian anggota dewan DPRD Inhu sebesar Rp18.690.000.000. Ketiga, kasbon yang diajukan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Bendahara Sekwan Inhu sebesar Rp6.219.545.508.
Keempat, kas bon yang dibuat oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanan kegiatan di SKPS senilai Rp19.681.461.972. Kelima, kasbon pihak ketiga atau rekanan, untuk panjar proyek termin sebanyak Rp23.493.793.029.
Pencairan kasbon tidak didukung oleh dokumen yang sah dan lengkap yaitu harus adanya SPP, SPM dan atau SP2D.
Permintaan kasbon itu dilakukan secara lisan selama empat tahun. Untuk Thamsir, perbuatannya merugikan negara Rp45,1 miliar. ***
Sumber: Cakaplah.com
Editor: Feri