Jakarta (Harian.Co) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap forum G20 bisa mempercepat kesepakatan implementasi pajak digital. Kesepakatan itu, menurut Sri Mulyani bisa meningkatkan basis pajak.

Dia mengaku rasio pajak nasional masih rendah yaitu sekitar 11,9% terhadap produk domestik bruto (PDB).

"Rasio pajak perlu ditingkatkan dan reform perlu dilakukan. Saat ini kita mencari cara bagaimana memperdalam basis pajak, dan diharapkan di forum G20 bisa tercapai ketentuan pajak digital ini sehingga bisa adil," kata Sri Mulyani dalam acara peluncuran OECD Economics Survey of Indonesia 2021 secara virtual, Kamis (18/03/2021).

Dalam survey OECD tahun 2021, pandemi COVID-19 berdampak pada ekonomi dan berujung pada rasio pajak Indonesia. Rasio pajak Indonesia tercatat 11,9% terhadap PDB atau jauh di bawah rata-rata negara OECD yang sebesar 34,4%.

OECD mengusulkan pemerintah Indonesia dalam meningkatkan basis pajak salah satunya dari sektor properti dan industri tembakau.

"Meningkatkan tarif pajak tertentu, misalnya, untuk tembakau serta memperluas basis pajak, menutup celah dan meningkatkan kepatuhan pada pajak penjualan juga dapat membantu menopang pendapatan," tulis laporan OECD.

Pada kesempatan ini, Sri Mulyani juga menceritakan program bantuan sosial (bansos) berhasil mencegah peningkatan angka kemiskinan di tanah air khususnya bagi masyarakat yang terdampak COVId-19.


"Bagaimana bisa men-support yang paling rentan, yaitu populasi yang paling terdampak karena tidak bisa melakukan mobilitas dan itu sangat menekan sektor informal dan UKM di Indonesia," kata dia.