Bukittinggi (harian.co) — Terkait pernyataan Dafriyon yang mengatakan bahwa selaku praktisi hukum di kota Bukittinggi saya menilai bahwa gerakan mahasiswa ini terindikasi ”titipan” dari seseorang. Karena secara hak, aktivis yang tergabung dalam organisasi, HMI tidak memiliki wewenang dan kapasitas dalam mengkebiri dan mengevaluasi kinerja legislatif, karena undang – undang sudah mengatur bahwa fungsi legislatif salah satunya adalah sebagai lembaga mitra pemerintah didalam pengawasan kinerja eksekutif dan wajar – wajar saja salah satu anggota DPRD Bukittinggi atau lembaga legislatif mempertanyakan legalitas mahasiswa sebagai kelompok yang mengkritisi kinerja legislatif.
Pengacara dan juga praktisi hukum kondang di Kota Bukittinggi, Armen Bakar menyatakan siapa pun berhak untuk menyampaikan aspirasi ke lembaga legislatif yang ada di Bukittinggi.
"Pasca Reformasi tahun 1998 sampai dengan hari ini, semua rakyat Indonesia berhak dan berkewenangan dalam menyampaikan pendapat, apalagi ini didukung oleh konstitusi kita, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat" (perubahan kedua UUD 1945)," ungkapnya di Bukittinggi, pada Senin, (17/05/2021).
Senada dengan Armen Bakar, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, menyayangkan pernyataan Dafriyon yang menyatakan secara hak, aktivis yang tergabung dalam organisasi, HMI tidak memiliki wewenang dan kapasitas dalam mengkebiri dan mengevaluasi kinerja legislatif.
"Karena dalam Pasal 7 UU Nomor 9 Tahun 1998 dalam pelaksanaan penyampaian pendapat oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia dan menyelenggarakan pengamanan," tambahnya.
Tak ada adik-adik mahasiswa kita ini berkeinginan mengibiri lembaga legislatif. Adik-adik HMI Bukittinggi hanya ingin menyampaikan aspirasi karna menurut mereka DPRD tidak pernah melahirkan Perda Inisiatif yang bermanfaat bagi masyarakat dan Kota Bukittinggi terhitung semenjak dilantik tanggal 26 September 2019.
Sebenarnya lembaga legislatif membutuhkan kritik membangun untuk peningkatkan kinerja dewan. Legislatif adalah rumah rakyat dan lembaga yang terbuka terhadap rakyatnya untuk menyampaikan berbagai aspirasi.
Ketua PPKHI Kota Bukittinggi ini menyatakan selama masih sesuai dengan aturan, masyarakat dan adik-adik mahasiswa atau siapa pun diserukan tak perlu takut mengkritik lembaga legislatif, karena memang tak ada pasal yang mengaturnya di UU manapun. Yang dilarang adalah penghinaan terhadap legilatif sebagai lembaga.
"Terkait adanya pemberitaan yang menyatakan adanya oknum yang tak beretika, menurut Riyan yang juga pernah menjadi kader HMI Fakultas Hukum Universitas Indonesia hanya mengajukan pertanyaan, jadi siapa yang tidak beretika, yang beraudiensi dengan mengajukan pendapat atau yang saat audiensi menggebrak meja ketika audiensi dengan mahasiswa," tutupnya.
Pewarta: RPP