SIMEULUE (Harian.co) — Terkait SPPD anggota DPRK Simeulue Kepala Kejaksaan Simeulue (Kejari) R. Hari Wibowo, ditemui Media ini. Menyampaikan komitmen saya akan tetap melanjutkan kasus tersebut sampai tuntas. Hal itu disampaikan pada Rabu (19/05/2021) di kantor Kejaksaan Simeulue.
"Tidak ada kata untuk tidak melanjutkan kasus tersebut, kita akan melanjutkan sampai tuntas," tegas Kajari Simeulue.
Kajari Simeulue melalui Kasih Intel Muhasnan, yang didampingi Dedet Darmadi selaku ketua team JPN Dan Abrian Rahmat juga menjelaskan, pada tanggal 17 februari lalu sejumlah anggota DPRK Simeulue yang tersandung kasus SPPD menggugat beberapa instansi salah satunya Kejaksaan Negri Simeulue.
"Dari gugatan tersebut ada empat kali pertemuan dalam tahapan mediasi dari pihak Kejari dengan anggota DPRK Simeulue yang tersandung kasus SPPD, namun mediasi tersebut berujung gagal," jelasnya.
Sehingga lanjut Muhasnan, setelah melalui proses pihaknya mengajukan eksepsi ke Pengadilan Negri Simeulue dimana perkara yang diajukan oleh penggugat bukan perkara perdata.
"Dalam putusan sela Eksepsi Kejari diterima oleh Pengadilan Negri Simeulue intinya gugatan sejumlah anggota DPRK Simeulue yang tersandung kasus SPPD bahwa objek gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima alias NO atau salah kamar," imbuhnya.
Pewarta: Adi Warsa
Editor: Alex