Bukittinggi (Harian.co) - Beredar foto prasasti yang bertuliskan Dengan Rahmat Allah SWT Operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bukittinggi dengan Motto Pelayanan yang ramah dan doa akan menyembuhkan penyakit pasien, diresmikan oleh Walikota Bukittinggi, H. Erman Safar, S.H., Bukittinggi, 27 Mei 2021. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa RSUD Bukittinggi telah diresmikan langsung olah Wali Kota Ramlan Nurmatias, S.H. pada Senin (18/01/2021).
Menanggapi fakta ini, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan, “Jika mengacu pada UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (UU Keprotokolan), peresmian selesainya RSUD Bukittinggi dan kedua peresmian operasional RSUD Bukittinggi dapat dikatakan sebagai Acara Resmi, yakni acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3 UU Keprotokolan,” jelasnya pada Kamis, (27/5/2021).
“Perbuatan pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Kota Bukittinggi untuk meresmikan suatu proyek dan sekarang peresmian operasional RSUD Bukittinggi, merupakan Feitelijke handelingen (perbuatan non-yuridis), yaitu perbuatan pemerintah yang tidak berakibat hukum atau sering juga disebut perbuatan pemerintah yang didasarkan pada fakta-fakta saja. Tidak ada aturan khusus soal tata cara peresmian sebuah proyek negara, termasuk berapa kali diresmikannya dan siapa yang berwenang meresmikan suatu proyek negara sebagaimana terlihat dalam UU Keprotokolan maupun Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (PP Nomor 45 Tahun 2013 yang mengatur antara lain tentang pembiayaan pembangunan proyek infrastruktur,” tambah alumni Universitas Indonesia ini.
Jika kita lihat pada fakta pertama, RSUD Bukittinggi telah diresmikan langsung olah Wali Kota Ramlan Nurmatias, S.H. pada Senin, (18/01/2021). Dan pada fakta kedua, operasional RSUD Kota Bukittinggi akan diresmikan pada Kamis, (27/05/2021). Apalagi jika kita yang menghadiri peresmian RSUD Bukittinggi oleh Walikota ke 25 Bukittinggi, Bapak Ramlan saat itu dalam pidatonya memang sudah menyiratkan akan adanya peresmiaan terkait operasional ini. Berikut cuplikan pidatonya, pada saat itu Ramlan menyebut pembangunan RSUD itu merupakan salah satu janji kampanye yang pernah ia sampaikan. “Alhamdulillah. Saya merasa bangga dan haru karena RSUD Bukittinggi selesai dibangun. Ini janji kampanye saya tahun 2015 lalu,” kata Ramlan. Dia juga mengatakan, RSUD ini merupakan rumah sakit tipe C yang minimal memiliki ada 4 dokter spesialis. Setelah diresmikan, RSUD itu tinggal menunggu waktu dimulainya operasional.
Di dalam teori Hukum Administrasi Negara, perlu diketahui bahwa dalam menjalankan tugasnya, penyelenggara pemerintahan atau administrasi negara dalam hal ini Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan berbagai jenis perbuatan melalui berbagai kebijakan. Perbuatan-perbuatan penyelenggara pemerintah dapat digolongkan menjadi dua, yaitu : Pertama, Feitelijke handelingen (perbuatan non-yuridis) yaitu perbuatan pemerintah yang tidak berakibat hukum atau sering juga disebut perbuatan pemerintah yang didasarkan pada fakta-fakta saja, seperti perbuatan pemerintah Kota Bukittinggi untuk meresmikan proyek pembangunan dan operasional RSUD Bukittinggi; dan Kedua, Rechts handelingen (perbuatan yuridis) yaitu perbuatan pemerintah yang berakibat hukum.
Pewarta: RPP
Editor: Alex