Keterangan foto: Salah satu terminal bus Medan–Banda Aceh.

Medan (Harian.co) — Larangan mudik oleh pemerintah resmi diberlakukan mulai hari ini Kamis (06/05/2021), melansir berita dari antaranews.com bahwa pihak Polda Aceh melalui Direktur Lalu Lintas Kombes Pol. Dicky Sondani menyatakan seluruh angkutan umum tidak boleh beroperasi hingga 17 Mei 2021.

Dengan demikian seluruh operator angkutan umum tidak mengoperasikan armada selama kurun waktu yang ditentukan pemerintah tersebut terkecuali pada kondisi darurat untuk kebutuhan membawa orang sakit atau hal mendesak lainnya.

Dari hasil pantauan awak media Harian.co di salah satu terminal bus jurusan Medan-Banda Aceh tiket masih dapat dibeli dengan melampirkan syarat surat tes antigen dan surat keterangan dari pihak Kelurahan yang menerangkan keperluan keberangkatan bukan untuk mudik.

Masih tampak kesibukan aktifitas persiapan keberangkatan dari Medan menuju Banda Aceh di terminal tersebut yang dijadwalkan berangkat malam ini pukul 20.00 WIB, informasi lain kami peroleh dari petugas tiket untuk tarif dipatok mulai Rp. 270.000.

Tentu kita berharap ketentuan pelarangan mudik tahun ini benar-benar dapat dilaksanakan secara optimal dan diperlakukan sama terhadap semua pihak yang didapati melanggar ketentuan ini, dengan demikian upaya Pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 dapat terwujud.

Pewarta: ise/mdn
Editor: Alex