Subulussalam (Harian.co) — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah kota Subulussalam Tahun Anggaran 2020. Jumat (28/05/2021).

LHP itu diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh Arif Agus, SE., MM., Ak., CPA kepada Ketua DPRK Subulussalam Ade Fadly Pranata Bintang, S.Ked dan Wali Kota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh.

Dalam pidatonya, Ketua BPK Perwakilan Provinsi Aceh mengatakan, pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan Opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah kota Subulussalam Tahun 2020 dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, Kecukupan Pengungkapan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah kota Subulussalam Tahun 2020 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," kata Arif Agus melalui Siaran Pers BPK Perwakilan Provinsi Aceh.

Secara terpisah, Melalui Kabag Humas Setdako, Kiplan Samarpay, SH. Wali kota Subulussalam menyampaikan, agar kedepan lebih tertib, disiplin, efektif dan efisien dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Pemerintahan kota Subulussalam.

"Seluruh SKPK harus mempertahankan Prestasi baik yang sudah dicapai dan dapat memperbaiki hal-hal yang masih menjadi kekurangan kita," kata Affan Alfian Bintang

Dari kota Subulussalam, Turut hadir dalam penerimaan predikat WTP tersebut yakni, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Drs. H. Salbunis, Plt Kepala Inspektorat Syarifuddin dan Sekretaris DPRK Subulussalam, Abdurrahmansyah, S.E., M.M. dan beberapa staf lainnya.

Atas capaian WTP LHP atas LKPK tahun 2020 ini Pemerintah Kota Subulussalam dikabarkan telah meraih WTP ke-7 kali terhitung WTP LKPK 2012, 2013, 2014, 2016, 2017 dan 2018 serta 2020.  Sedangkan LKPK 2015 dan 2019 hanya meraih predikat WDP.

Pewarta: Satria Tumangger
Editor: Alex