Medan (Harian.co) — Pemko Medan sejak Mei 2020 yang lalu terus berupaya untuk memutus penyebaran virus Covid 19 dan meningkatkan mutu layanan salah satunya dengan memfungsikan gedung Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) menjadi lokasi karantina pasien Covid-19 dengan katagori OTG, ODP, dan Pelaku Perjalanan, meskipun sejak 13 Juli 2020 merujuk Keputusan Mentri Kesehatan nomor. HK 01.07/MENKES/413/2020 istilah tersebut diganti menjadi kasus suspek, Kasus Probable, kontak erat dan kasus konfirmasi.

Gedung permanen yang berlokasi di Jl. Setia Budi, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia itu memiliki sedikitnya 250 kamar yang dipersiapkan secara khusus untuk warga saat proses isolasi berlangsung.

“Proses rujukan bisa dimulai dari Puskesmas terdekat di domisili calon pasien yang akan mendapat perawatan dan isolasi di gedung ini,” ujar salah seorang tenaga medis yang kami temui di lokasi tersebut.

Hasil pantauan awak media Harian.co pada Selasa (11/05/2021), informasi yang kami dapatkan dari 2 petugas medis, 1 orang dokter dan 1 perawat yang sedang melaksanakan piket jaga, saat ini terdapat 3 orang pasien yang sedang menjalani proses isolasi dan perawatan intensif, sayangnya tidak diperoleh keterangan lebih lanjut tentang kondisi ketiga pasien tersebut sudah berapa lama dirawat dan derajat kesehatan terakhir pasien terkait.

Dengan kondisi gedung yang terawat dilengkapi pendingin udara dan berlokasi di pemukiman yang nyaman diharapkan proses isolasi dapat berjalan baik sehingga kesembuhan bisa lebih segera dicapai yang pada muaranya pandemi ini bisa segera usai.

Pewarta: ise/mdn
Editor: Alex