Bukittinggi (Harian.co) — Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Kota Bukittinggi mengamankan satu unit mobil jenis sedan yang membuat gaduh saat melakukan aksi melayang yang dikenal dengan istilah "Drifting" di pusat kota pada Kamis kemarin. Ia berputar melingkari bundaran, bahkan melebar hingga ke Jalan Sudirman.

"Pengendara inisial AA berumur 21 tahun langsung kami ambil tindakan dua jam setelah videonya viral di media sosial Bukittinggi," kata Kasatlantas Polres Bukittinggi AKP Andri Nugroho, di Bukittinggi, Jumat (07/05/2021).

Kasatlantas mengatakan pelaku AA yang beralamat di Nagari Ampang Gadang, Kabupaten Agam, tersebut mengakui kesalahannya. Pelaku tidak ditahan, tetapi diberikan sanksi tilang sebanyak empat pasal dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

Menanggapi kasus ini, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan, selain penindakan, aksi nge-drift juga butuh upaya preventif dan solutif. 

"Seperti perlunya langkah aksi preventif sedini mungkin agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang dimulai dari peran orang tua dalam mengawasi (seperti memberikan perhatian lebih kepada anak-anak, melarang untuk pergi di malam hari, memantau kegiatan anak-anak) dan memberikan edukasi kepada anak-anak mereka terkait dampak yang ditimbulkan apabila terlibat dalam aksi di jalanan," ungkapnya. 

Upaya preventif ini sangat beralasan untuk dilakukan karena merupakan amanat dari UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang menyatakan bahwa tugas pokok Kepolisian adalah “memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberi perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat”. 

"Jadi, strategi preventif untuk penanggulangan aksi jalanan di kalangan remaja memerlukan berbagai macam pendekatan baik pendekatan internal maupun eksternal. Pendekatan secara internal dapat dilakukan melalui pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak-anaknya. Sedangkan pendekatan eksternal dapat dilakukan melalui sinergitas antara Kepolisian dengan LSM, organisasi-organisasi kepemudaan, sehingga pencegahan dan pemberantasan aksi di jalanan bukan hanya dipahami semata-mata sebagai peran dan tugas Polisi saja namun seluruh lapisan masyarakat, tambah pengacara yang juga merupakan Kepala Sub Pemetaan Masalah Pokdar Kamtibmas Kota Bukittinggi ini.

Pemuda Bukittinggi Berhak Mendapatkan Sarana Pengembangan Diri di Bidang Otomotif

Dan untuk solusi lainnya tentu pemerintah daerah dalam hal ini pemko Bukittinggi, perlu menyediakan sarana ataupun sirkuit yang dianggap dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. 

Ketua PPKHI Kota Bukittinggi ini pun menjelaskan aksi di jalanan ini terjadi akibat kurangnya fasilitas atau pun sarana prasarana untuk pencinta otomotif di Bukittinggi. 

Pemuda Bukittinggi berhak atas fasilitas untuk pengembangan dirinya tersebut, karena dalam Pasal 20 UU No. 40 tentang Kepemudaan menjelaskan bahwa setiap pemuda berhak mendapatkan pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana kepemudaaan tanpa diskriminasi dan juga akses untuk pengembangan diri. Dengan adanya aturan ini sebenarnya menunjukkan hak pemuda Bukittinggi dalam bidang otomotif harus diakomodir oleh pemerintah daerah.  

“Dengan tidak adanya wadah untuk mengelola kegiatan  tersebut, maka penting adanya sarana untuk bisa mengatasi dan mengalihkan kebut-kebutan ataupun aksi liar apa pun yang meresahkan di jalan raya. Tapi sebelum sirkuit atau sarana itu ada, kaitannya dengan upaya preventif, perlu disinergikan dengan pembinaan masyarakat, kemudian pembinaan generasi muda juga perlu ditingkatkan,” tutupnya.

Pewarta: RPP