Jakarta (Harian.co) — Menanggapi gugatan Moeldoko kepada Menkumham Yasonna Laoly terkait soal KLB illegal Deli Serdang, DPP Partai Demokrat menyatakan tindakan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sangat memalukan dan mencerminkan ketidakpeduliannya membantu Presiden Jokowi, yang saat ini sedang fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra melalui rilisnya yang diterima wartawan, sabtu (26/06/2021).

Menurut Herzaky Mahendra Putra, Dengan mem-PTUN-kan Menkumham, KSP Moeldoko menunjukkan bahwa setidaknya ada tiga hal yang memalukan.

Pertama, saat ini Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi gelombang kedua Covid-19, yang memecahkan rekor angka kematian sejak awal pandemi Maret 2020 lalu. Dalam kondisi genting ini, sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu Presiden. Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat yang digaji  oleh negara, untuk ambisi politik pribadinya.

Kedua, dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan diantara para pembantu Presiden. Selain legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, dimana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk.

Ketiga, oleh Menkumham, disaksikan Menko Polhukam, pada akhir Maret 2021 lalu, dengan tegas telah menolak pengesahan KLB Deli Serdang, karena tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah, namun dalam gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat. Sungguh memalukan dan menyedihkan.

“Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko. Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum,” Kata Herzaky.

Seperti diketahui bahwa, pada hari Jumat (25/6/2021), Moeldoko dan Jhonny Allen memasukkan gugatan terhadap Menkumham RI yang menolak permohonan panitia KLB Ilegal Deli Serdang pada tanggal 31 Maret 2021. 

Saat itu, Menkumham menegaskan hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan Peraturan Menkumham RI no. 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik. 

Menkumham saat itu juga menggunakan rujukan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham, serta telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara.

(*)