Bukittinggi (Harian.co) — Sebagaimana dilansir dari Indonesiasatu.co.id, masyarakat Bukittinggi keluhkan tumpukkan sampah karena tak habis dibawa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bukittinggi hingga keluarkan bau busuk yang menyengat sampai radius puluhan meter.
Menanggapi hal ini, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi dan juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan, “Ini adalah masalah krusial karena mengingat dahulu Bukittinggi telah pernah mendapatkan Piala Adipura. Kota Bukittinggi dulu menerima penghargaan Adipura tiga kali secara berturut-turut di bawah kepemimpinan Wali Kota Ramlan Nurmatias bersama Wakil Wali Kota Irwandi. Dan juga mendapatkan Green Leadership “Nirwasita Tantra 2019” untuk tingkat kota dengan kategori kota kecil oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI,” katanya di Bukittinggi, pada Kamis (10/06/2021).
“Mempertahankan Piala Adipura lebih sulit daripada merebutnya. Agar berhasil mempertahankan Piala Adipura sebenarnya Pemerintah Kota Bukittinggi butuh inovasi untuk mempertahankan Piala Adipura yang mana dalam Kajian Hukum PPKHI Bukittinggi tentu saja harus sesuai dengan pedoman pada Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mana Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan kabupaten/kota mempunyai kewenangan menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan asas asas berkelanjutan, asas kesadaran, dan asas nilai ekonomi,” tambah Alumni Universitas Indonesia ini.
Inovasi untuk mempertahan Piala Adipura ini adalah hak dari warga kota. Warga kota berhak untuk merasakan keindahan kota yang asri yang bebas dari bau tak sedap, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, masyarakat kota berhak mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu.
Berdasarkan kajian PPKHI Bukittinggi adapun inovasi yang bisa dilakukan pemerintah untuk mempertahankan adipura adalah: Pertama, dengan meningkatkan pencapaian target pengurangan sampah melalui pengomposan, pemanfaatan biogas, serta dengan pembentukan bank sampah, Kedua, memperkuat sumber pendanaan pengelolaan sampah (bisa juga dengan melalui dana CSR kerjasama dengan pihak swasta, Ketiga, dengan meningkatkan kampanye, informasi, dan edukasi terutama untuk mendorong daur ulang sampah, terkait kampanye informasi ini sesuai dengan amanat Pasal 11 ayat (1) huruf c UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Lalu Keempat, dengan penegakan peraturan pengelolaan sampah hendaknya dilakukan secara konsisten dan terus menerus untuk memberi efek jera bagi masyarakat yang tidak disiplin dalam mengelola kebersihan kotanya, Dan Kelima, perencanaan pengelolaan sampah kota hendaknya melibatkan masyarakat agar mereka juga bertanggungjawab terhadap kebersihan kotanya sebagaimana amanat Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Sebelumnya terkait masalah pengelolaan sampah ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Syafnir membantah atas tuduhan sampah sengaja disisakan di titik kumpul belakang Pasar Atas tersebut, agar padangan masyarakat jeleknya ke wali kota yang baru.
Syafnir menegaskan saat ini volume sampah memang mengalami peningkatkan. Sampah biasanya 110 ton per hari, kini mencapai 127 ton per hari.
Kurangnya armada, menurut Syafnir, juga menjadi kendala dalam membawa sampah ke TPA kota Payakumbuh.
Pewarta: RPP
Editor: Alex