Pekanbaru (Harian.co) — Sebagaimana diberitakan media siber viral hari ini Jumat Tanggal (09/07/2021) mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau 7, 6 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau itu menurut Direktur FORMASI RIAU, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH, MH hanya sebagai “basa-basi” saja, jauh dari kejadian.

“Tuntutannya masih “basa-basi”, jauh dari rasa keadilan,” ungkapnya.

Ia juga mengharapkan, ”Semoga hakimnya progresif dan mampu membaca keinginan rakyat. Ya kalau misalnya hakim memvonis 15 tahun, rasanya rakyat akan sedikit terobati rasa keadilannya,” pungkas Huda.

Seperti yang diketahui jaksa dari Kejati Riau menuntut mantan sekda pemprov riau itu dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,8 miliar. Jaksa menilai YP bersalah karena diduga terlibat korupsi saat menjabat Kepala Bappeda Pemkab Siak.

Sidang tuntutan Yan Prana dilakukan di Pengadilan Negeri Pekanbaru Jumat (09/07/2021), Jaksa dan hakim sidang tatap muka. Sedangkan Yan mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk.

“Menyatakan terdakwa Yan Prana Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kedua menyatakan Yan Prana terbukti bersalah menurut hukum sebagaimana diatur dalam UU tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata Jaksa Penuntut Umum, Himawan, saat membacakan amar tuntutannya.

Jaksa juga menilai perbuatan Yan telah merugikan negara. Karena itu, Yan dinilai wajar dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan (tuntutan) pidana terhadap Yan Prana dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Menetapkan Yan Prana membayar uang pengganti,” jelas Himawan.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Lilin Herlina memberikan kesempatan kepada Yan yang hadir secara virtual untuk menyampaikan pembelaan 10 hari mendatang.

Sebelumnya, Kejati Riau menetapkan Yan Prana Indra Jaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 22 Desember 2020 lalu. Yan diduga korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak.

Dalam penetapan tersangka, Yan diduga memotong dana rutin di Kantor Bappeda Siak. Perbuatan Yan merugikan negara Rp 1,8 miliar.

(*)