Jakarta (Harian.co) — (1 September 2021), Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), kami sampaikan bahwa:
KPK sedari awal konsisten selalu menghormati hasil pemeriksaan maupun putusan terkait proses alih status pegawai KPK menjadi ASN dari lembaga-lembaga sesuai kewenangannya.
Baik hasil pemeriksaan yang outputnya rekomendasi maupun putusan peradilan yang sifatnya mengikat dan memaksa untuk ditindaklanjuti para pihak.
Putusan MK tersebut menegaskan bahwa KPK telah melaksanakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Dimana dalam pelaksanaannya melibatkan para pihak yang berwenang dan berkompeten.
Pengajuan uji materi ke MK kami pandang sebagai wujud perhatian dan kecintaan pemohon kepada pemberantasan korupsi. Oleh karenanya, kami berterima kasih sekaligus berharap publik terus memberikan dukungan kepada KPK agar pantang surut bekerja memberantas korupsi, demi mendukung perwujudan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Pewarta: Adi Warsa