Surabaya (Harian.co) — Kemensos RI masih terus menyalurkan berbagai bantuan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Pada Juli 2021 lalu, Kemensos berkomitmen untuk melakukan percepatan penyaluran bantuan PKH, BST, dan BPNT Kartu Sembako
Lalu, bagaimana jika nama tidak terdaftar di DTKS dan tidak pernah dapat bansos PKH, BST, dan BPNT Kartu Sembako?
Kabar baiknya, Kemensos telah menyiapkan bantuan sosial untuk masyarakat yang tidak mendapat bansos PKH, BPNT, maupun BST.
Masyarakat akan menerima bantuan sosial sebesar Rp200 ribu per bulan/KPM. Bagaimana cara mendapatkannya?
Dilansir Harian.co -, dari Instagram resmi Kemensos RI, ada program bantuan sebesar Rp200ribu per bulan untuk bulan Juli hingga Desember 2021 bagi masyarakat yang namanya tidak terdaftar dan tidak pernah mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT Kartu Sembako.
Kemensos telah menyiapkan dana sebesar Rp7,08 triliun untuk penyaluran bantuan ini kepada 5,9 juta sasaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Untuk meringankan beban masyarakat miskin dan rentan yang terdampak pandemi, @kemensosri menyiapkan Rp7,08 triliun untuk bantuan tambahan yakni bantuan sosial Rp200.000/keluarga/bulan," tulis akun @kemensosri pada 21 Juli 2021 lalu.
Siapa saja yang berhak menerima bantuan Rp 200 ribu (Juli-Desember) ini?
Penerima bantuan Rp200ribu/keluarga/bulan merupakan masyarakat yang diusulkan Pemerintah Daerah di luar penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Mereka (penerima) ini sama sekali baru. Datanya dari pemerintah daerah. Bantuannya sebesar Rp200 ribu/KPM selama bulan Juli-Desember 2021,” kata #MensosRisma, Selasa (20/07/2021) dikutip dari sumber yang sama.
Lalu, bagaimana mekanisme penyaluran bansos Rp200ribu dari Kemensos?
Bantuan Rp200ribu ini disalurkan dari bulan Juli hingga Desember 2021 bagi 5,9 juta KPM. KPM akan menerima dana bansos Rp200ribu/bulan/KPM.
Sayangnya, belum ditemukan keterangan lebih lanjut terkait cara pencairan bantuan Rp200ribu per bulan dari Kemensos ini.
Namun, melihat program bantuan yang lain dari Kemensos, ada kemungkinan jika bantuan Rp200ribu ini cair melalui rekening khusus bank HIMBARA ataupun kantor pos. dan Kelurahan
Sementara, bagi masyarakat yang ingin terdaftar dan menjadi penerima bantuan PKH, BST, dan BPNT Kartu Sembako, terlebih dahulu harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Cara mendaftar DTKS Kemensos melalui kelurahan/desa:
Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
Selanjutnya, pihak Desa/Kelurahan akan melakukan Musyawarah untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru dan ditandatangani kepala desa atau lurah setempat.
Kemudian, data tersebut akan diusulkan ke kecamatan, lalu ke tingkat kota/kabupaten, hingga provinsi.
Perlu diingat, data yang telah masuk dalam DTKS Kemensos tidak otomatis menerima bantuan atau bansos PKH, BST, atau BPNT Kartu Sembako. Hal ini karena setiap progam bantuan memiliki syarat dan mekanisme masing-masing
Untuk bansos PKH dan BPNT Kartu Sembako, masyarakat bisa mencairkan dana bansos melalui bank HIMBARA. Sementara untuk Bantuan Sosial Tunai atau BST, masyarakat bisa mencairkan dana melalui kantor POS terdekat.
Demikian informasi terbaru bantuan sosial Rp200ribu per bulan bagi nama yang tidak terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima PKH, BST, dan BPNT dari Kemensos RI.
Pewarta: Okik