Jakarta (Harian.co) — Menanggapi pandangan pihak-pihak tertentu yang memberikan rapor kinerja pemberantasan korupsi, dapat kami sampaikan bahwa:
KPK mengapresiasi semua pihak yang konsen terhadap isu pemberantasan korupsi, dan memberikan rapor atau penilaiannya terhadap kinerja lembaga yang diberi kewenangan melaksanakan tugas tersebut.
Namun sebagai pelaksanaan fungsi kontrol, penilaian tersebut semestinya mengacu pada data dan informasi yang valid Agar ketika disampaikan ke publik tidak menimbulkan mispersepsi.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitasnya kepada publik, KPK telah menyampaikan kinerjanya selama semester 1- 2021 secara terbuka, dari pelaksanaan fungsi pencegahan, penindakan, dan pendidikan antikorupsi.
Pada pelaksanaan fungsi penindakan, selama semester 1 - 2021, KPK telah melakukan 77 Penyelidikan, 35 Penyidikan, 53 Penuntutan, dan 35 Eksekusi. Dari 35 Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 50 orang tersangka. Dengan total asset recovery-nya sebesar Rp171,23 Miliar.
Selain itu, KPK melalui kegiatan koordinasi dan supervisi bersama pemerintah daerah juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 22,27 Triliun.
Pada fungsi pencegahan, dalam mendukung percepatan penanganan pandemi covid-19, KPK turut aktif memberi masukan penyusunan formulasi kebijakan diantaranya pemberian bantuan sosial, Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), bantuan subsidi upah, subsidi listrik, serta Kartu Prakerja. KPK juga proaktif memastikan program-program di sektor kesehatan seperti klaim RS yang menangani pasien Covid-19, insentif tenaga kesehatan, serta vaksinasi pada Kementerian Kesehatan.
Rekomendasi KPK untuk menggabungkan 3 basis data, yaitu data keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada Ditjen PFM Kemensos, data penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Ditjen Linmas Kemensos, dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Pusdatin-Sekjen Kemensos, berhasil menghapus 52,5 juta data ganda maupun tidak aktif.
Sehingga bila diasumsikan penerima memperoleh bantuan per-penerima sebesar Rp200 ribu/bulan, atau Rp10,5 T/bulan, maka penyelamatan keuangan negaranya sebesar Rp126 T/tahun.
Sejak awal lembaga ini berdiri hingga hari ini, pelaksanaan tugas-tugas di KPK dilakukan secara tim dan kami juga berupaya mengintegrasikan upaya pencegahan, pendidikan anti korupsi dan penindakan.
Dengan begitu, stabilitas dan kontinuitas kinerja KPK tetap dapat terjaga dalam berbagai situasi, kondisi, dan tantangannya.
KPK mengajak masyarakat untuk terus memberikan dukungan pada upaya-upaya pemberantasan korupsi Karena pemberantasan korupsi tidak hanya soal memberi efek jera bagi para pelaku, tapi juga bagaimana mengoptimalkan pemulihan dan pencegahan kerugian keuangan negara, serta penanaman nilai-nilai antikorupsi untuk investasi jangka panjang generasi penerus kita.
Laporan: Adi Warsa