Foto: Drs AB Balukh, Ketua KoPAD dan Darmantoko, Ketua Forkom Pembeli Rumah YKP-KMS, Adies Kadir dan Ir Armuji, masing-masing Ketua dan Sekretaris Pangket YKP DPRD Surabaya. |
Surabaya (Harian.co) — Ketua Umum Komite Penyelamatan Aset Daerah (KoPAD), Drs Achmad Bakhtiar Balukh yang satu dari belasan saksi yang dimintai keterangan Pangket YKP DPRD Surabaya tegas menyatakan fakta pembunuhan YKP-KMS lewat akte Notaris Untung Darnosoewirjo malah dibuat sandiwara.
"Saya mencurigai transaksi-transaksi yang mencurigakan yang ujung-ujungnya pragmanisme saat dewan membedah skandal dugaan mega korupsi di YKP itu," Balukh yang ditemui di Masjid Al Muhajirin Pemkot Surabaya itu.
Walikota Surabaya dan DPRD Surabaya membuat sandiwara, tandasnya lalu dengan tanda tanya Balukh mengatakan, "bagaimana tidak?".
"Saya diberi foto kopi laporan hasil kerja Pangket tentang permasalahan YKP dari Armuji, saat itu Sekretaris Pangket, dari laporan hasil kerja Pangket YKP No.1/P.Angket/II/12 Februari 2012 yang ditandatangani ketua dan sekretaris Pangket YKP masing2 Ir. H. Adies Kadir SH. MHum., dan Ir. Armuji MH., itu sama sekali tidak menghadirkan aktor intelektual, dugaan mega korupsi di YKP yaitu drs. Surjo Harjono SH, yang anggota DPRD Surabaya periode 1997-1999. Saya curiga."
Mengangkat Sumpah, "Saya anggota DPRD Surabaya periode 1992-1997 dan Ketua Umum KoPAD dimintai keterangan mengangkat sumpah di depan Anggota Pangket DPRD Surabaya seingat saya 19 Oktober 2001," tegas Balukh.
Akan tetapi drs. Surjo Harjono SH, Anggota DPRD Surabaya 1997-1999 yang jelas-jelas berpotensi menjarah aset/kekayaan YKP-KMS yang ditaksir triliunan rupiah malah didiamkan, bahkan disembunyikan dari publik oleh Pangket DPRD Surabaya.
Padahal Pangket YKP DPRD Surabaya saat di Kantor Dirjen AHU Kementrian Hukum HAM tgl 3--6 Okt 2001 disodori akte YKPKS No.83/2002 dan akte No.72/2002 tentang YKPKS dan Anggota Pangket membacanya, malah memfoto akte-akte2 AD YKPKS itu.
"Ada apa dengan Pangket YKP DPRD Surabaya yang sama sekali tidak menghadirkan dan memaksa drs Surjo Harjono SH, yang diduga kuat membunuh YKP-KMS lalu menjarah aset modal dan kekayaan YKP-KMS yang ditaksit Rp 60 Triliun itu?," tanya Balukh.
Ia menambahkan, "Padahal anggota Pangket YKP DPRD Surabaya mengaku membaca dan memfoto Akte No.72/2004 Tgl 21 Juni 2004 Tentang Perubahan AD Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya disingkat YKPKS yang disodorkan staf Dirjen AHU," tambahnya.
Sedang Anggota Pangket YKP DPRD Surabaya yang mengaku membaca Akte No.83/2002 Tentang Perubahan AD YKP-KMS menjadi YKPKS yaitu Hafid Suadi, Anwar dan Erick Tahalele. Bahkan anggota Pangket DPRD itu membaca badan hukum YKPKS dari Dirjen AHU Kementrian Hukum HAM. Dan Dirjen AHU, Zulkarnaen Yunus SH MH dengan suratnya No.C-HT.01.08.105 tgl 18 Okt 2004 Perihal Yayasan Kas Pembangunan Disingkat YKPKS, ditujukan ke Notaris Untung Darnosoewirjo SH beralamat di Jl Genteng Kali No.100 Surabaya.
Tegas Dirjen AHU "Perubahan AD YKPKS itu dalam rangka penyesuaian dg Pasal 71 ayat (2) UU No.16/2001 Tentang Yayasan, ini foto kopinya," ulasnya.
Akhirnya Balukh menyimpulkan, dengan demikian usia pembunuhan YKP-KMS selama 19 Tahun tapi Walikota Surabaya yaitu Bambang DH dan Tri Rismaharini membikin akrobatik, yang membuat rakyat Surabaya terperangah, tapi endingnya malah Kajati Jatim menerbitkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) dugaan mega korupsi di YKP.
"Apakah rakyat Surabaya terus diminta menyaksikan sandiwara mega korupsi di YKP?" tanyanya.
Pernyataan Keputusan Rapat
Padahal Hafid Suadi, ulas Balukh menyatakan awal pembunuhan YKP-KMS - yayasan yang didirikan oleh Walikota dan Ketua DPRD Surabaya sejak 25 Juni 1955, dari Peryataan Keputusan Rapat Tentang Perubahan Anggaran Dasar (AD) YKP-KMS menjadi AD Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya (YKPKS) tgl 18/9-2002.
Dalam akte No.83/2002 itu Notaris Untung Darnosoewirjo menegaskan bahwa drs Surjo Harjono SH, perseorangan, Pens PNS, alamat Jl Pucang Anom mendirikan Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya disingkat KPKS sejak 25 Juni 1954.
Lalu YKPKS didaftarkan ke Dirjen AHU Tgl 6 Okt 2004 dan terbitlah Surat Dirjen AHU tgl 18 Okt 2004 tentang Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya disingkat YKP.
"Tewaslah YKP-KMS sejak 2004, tapi Walikota Surabaya dan DPRD Surabaya terus bersandiwara. Padahal di balik YKP-KMS terdapat 25.000 pembeli rumah YKP-KMS yang dipayungi UU No.8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Itulah sebabnya KoPAD mendorong 25.000 pembeli rumah YKP-KMS menggugat Walikota Surabaya ke pengadilan.
Pewarta: Okik