Harian.co — Penyelenggaraan pemilu merupakan manifestasi dari sistem demokrasi yang dianut oleh suatu negara sesuai dengan konsitusi masing – masing negara yang mengatur tentang hal tersebut. Mekanisme detail masing – masing negara tentu tidak sama persis karena masing – masing memiliki aturan main yang disepakati yang tentu juga ada perbedaannya. Untuk itu ada baiknya jika kita sedikit membandingkan sistem pemilu yang ada di Indonesia dan Amerika Serikat, dimana AS oleh sebagian orang sering disebut sebagai kampiun alias mbah-nya demokrasi. Di kedua negara ini seperti kita ketahui warga negaranya berhak memilih secara langsung calon presiden dan wakil presidennya.
Jika kita bandingkan maka bisa ditemukan ada beberapa perbedaan kedua negara ini dalam hal penyelenggaraan pemilu, yaitu :
1. Indonesia memiliki banyak partai peserta pemilu, sementara di AS tidak sebanyak Indonesia. Bahkan di Indonesia partai peserta pemilunya bisa berjumlah puluhan yang kadang membuat agak sulit bagi sebagian pemilih dalam menentukan pilihan, sehingga kertas suara juga biasanya berukuran besar karena memuat banyak nama pilihan dari banyak partai tersebut. Namun di sisi lain tentu juga mensimbolkan iklim demokrasi yang bebas karena setiap warga diberi kebebasan untuk berkumpul dan berserikat sesuai dengan amanah konsititusi itu sendiri. Sementara itu pemilu di AS dikuasai oleh dua partai besar, yaitu Partai Demokrat dan Republik.
2. Di Indonesia setiap partai politik pada prinsipnya bebas mengajukan calon presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Capres ini pun umumnya ditunjuk langsung oleh partai yang mengusungnya jika memiliki suara/ wakil yang signifikan, tetapi jika suara/ wakilnya sedikit tentu harus berkoalisi dengan partai lain agar memenuhi batas minimal bisa mengusulkan calon. Sementara di AS, masyarakat merupakan pihak yang memiliki pengaruh kuat dalam pemilihan capres dari setiap partai politik. Capres akan ditentukan melalui pemilu pendahuluan, baik melalui sistem kaukus ataupun primary. Kaukus -dan pemilihan pendahuluan atau primary- digunakan oleh partai politik AS untuk menentukan dukungan anggota partai bagi calon kandidat presiden AS di tiap partai. Pada akhirnya, calon yang mendapat dukungan terbanyak di tiap negara bagian akan dinominasikan oleh partai tersebut menjadi kandidat presiden AS dalam pemilu.
3. Di Indonesia siapa pun yang berhasil meraih suara terbanyak dalam pemilu maka langsung berhak dianggap sebagai pemenang. Namun hal itu tidak berlaku di AS. Kemenangan seorang capres ditentukan oleh 538 perwakilan negara bagian (electors) yang tergabung dalam electoral college. Electoral College merupakan sebuah badan yang menentukan siapa presiden dan wakil presiden baru AS. Para anggota Electoral College (electors) biasanya sudah memiliki kandidat jagoan yang akan mereka menangkan. Jumlah para elector ini di setiap negara bagian sama dengan jumlah anggota kongres yang dimiliki negara bagian itu. Meskipun, khusus untuk Washington DC sebagai daerah khusus ibu kota, sesuai amandemen ke-23 konstitusi AS mendapatkan jumlah elector sama dengan negara bagian yang paling sedikit pendudukya, yaitu tiga orang.
4. Pemilu AS diselenggarakan setiap empat tahun sekali pada bulan November tahun genap. Pemilu selalu jatuh pada hari Selasa. Sedangkan di Indonesia pemilihan presiden jatuh setiap 5 tahun sekali, bulan dan harinya bisa berubah. Di samping itu, saat warga AS memilih calon presiden, secara bersamaan mereka juga akan memilih kepala daerah di berbagai tingkatan, pemilihan hakim-hakim baru, bahkan pemilihan supervisor distrik-distrik sekolah publik. Hal ini tentu berbeda dengan Indonesia, karena Indonesia sebatas Preseden & wapres, dan wakil – wakil rakyatnya.
5. Di Indonesia jika sudah mendekati musim pemilu, maka akan mudah melihat atribut parpol dan foto – foto orang “yang ingin dipilih” berserakan di seluruh pelosok. Baliho, poster, spanduk dipasang dimana – mana, bahkan kadang terkesanberlebihan sehingga terlihat mengotori berbagai wilayah. Hal semacam ini tentu tidak ada di AS. Jadi cara kampanye untuk mempromosikan diri atau partainya memang sangat berbeda.
Itulah beberapa perbedaan mendasar dalam sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia dan AS. Ini bukan soal mana yang bagus atau tidak bagus, karena semua tergantung pada karakteristik masyarakatnya, karakteristik wilayahnya, sejarah negaranya, konsitiusi yang mengaturnya, tingkat pendidikan masyarakatnya, dan lain – lain. Semoga ulasan singkat yang sangat sederhana ini, bisa menjadi pengetahuan buat kita. Dalam praktek perkembangannya, pasti akan ada penyesuaian dan perubahan – perubahan aturan di masing – masing negara tersebut, tergantung pada hasil analisa agar membuahkan hasil pemilu yang berkualitas dan efisien.
Oleh: Dede Farhan Aulawi (Pemerhati Pemilu)