Koalisi Mahasiswa Riau Anti Korupsi (KAMAR-AKSI), akan turun kejalan minta penegak hukum mengusut tuntas. SPPD Fiktif Dewan Rohil 2017.

Pekanbaru (Harian.co) — Korupsi berjamaah yang melibatkan Puluhan oknum anggota DPRD dan ASN di Kabupaten Rokan Hilir-Riau di prediksi akan terjerat kasus pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dewan tahun 2017.

Sehubungan dengan adanya dugaan Korupsi SPPD Fiktif Masal DPRD Kabupaten Rokan Hilir tahun 2017 yang diduga melibatkan 45 Dewan Periode 2014-2019 dan 41 ASN dan Honorer Kabupaten Rohil, Koalisi Mahasiswa Riau Anti Korupsi (KAMAR-AKSI), akan turun kejalan minta penegak hukum mengusut tuntas.

Sebagaimana disebutkan dalam isi surat pemberitahuan aksi oleh tim riset dan kajian Koalisi Mahasiswa Riau Anti Korupsi (KAMAR-AKSI), Riki Prayogi dan Atan Darham ke Polresta Pekanbaru tertanggal 19 Oktober 2021 kemarin.

"Bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten Rohil 2017 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau ditemukan ada dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga potensi kerugian Negara mencapai miliaran rupiah," demikian keterangan Riki.

Kemudian diketahui terkait dugaan kasus SPPD Fiktif Dewan Rohil 2017 yang lama mangkrak ini, di ruang publik sudah mengetahui bahwa korupsi yang dilakukan oleh puluhan 45 anggota DPRD dan 41 ASN itu bukan sekadar dugaan biasa lagi, melainkan telah kuat indikator adanya perbuatan melawan hukum, dengan dibuktikan adanya pengembalian uang dari para terduga.

"Terhadap kondisi ini maka, satu persatu anggota legislatif Rohil telah mengembalikan uang SPPD tersebut ke Inspektorat dan disetorkan ke kas daerah. Meski berapa besarnya belum diketahui. Dari informasi yang dihimpun, pada Maret 2017 lalu, Setwan Rohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp. 3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah). Dari jumlah itu yang bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp1.395.000.000 (Satu Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah), sedangkan sisanya Rp1.600.000.000 (Satu Miliar Enam Ratus Juta Rupiah) tidak bisa dipertanggungjawabkan," ungkap KAMAR-AKSI itu.

Menurut informasi tersebut, Koalisi Mahasiswa Riau Anti Korupsi (KAMAR-AKSI), akan melaksanakan Aksi Demonstrasi yang pada hari dan tanggal, Senin, 25 Oktober 2021, pukul 14.00 WIB s/d Selesai di Kejaksaan Tinggi Riau dengan jumlah demonstran 50 orang.

Adapun tuntutan aksi yang akan disampaikan adalah, mendesak Kejati Riau untuk segera merampungkan penyidikan Dugaan Korupsi SPPD fiktif Dewan Rohil 2014-2019. Mendesak Polda Riau segera memberikan perkembangan informasi penyidikan korupsi SPPD Fiktif Dewan Rohil 2014-2019.

(*)

Editor: Alex