Surabaya (Harian.co) — Persoalan status dan konflik pertanahan di seluruh Indonesia terus digencarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Bersama dengan pemangku kepentingan terkait, Kementerian ATR/BPN dari tingkat pusat hingga daerah terus bersinergi dalam menyelesaikan beberapa permasalahan pertanahan, salah satunya yang disebabkan oleh mafia tanah.

Dalam rangka mendapatkan masukan terkait status tanah Hunian yang di tempati warga Bumiarjo dan warga Waringin, Warjoyo berkunjung ke Kantor RW 05 Bumiarjo, Kelurahan Sawunggaling, (08/10/2021) Jum'at petang,

"Kami harap dalam duduk bersama kali ini bisa mendapatkan masukan secara langsung terkait status tanah dari warga," jelas Abu Rifhai salah satu pembawa gerbong Warjoyo.

Menariknya masing-masing statusnya bisa berbeda, dalam artian sebagian kecil ada yang sudah berbentuk sertifikat Hak Milik (SHM).

Kedepan Warjoyo bersama Panja berusaha keras mendapatkan payung hukum atas status tanah Quo  warga Bumiarjo Waringin menjadi tanah milik negara, yang diduga semakin bertambah banyak di lirik Djawatan maupun Dinas BUMN.

Perlu diketahui, didalam Tata Tertib (Tatib) DPR RI No 1 Tahun 2014 bagian kesebelas panitia kerja (Panja), pasal 98 berbunyi: Alat kelengkapan DPR selain pimpinan DPR dapat membentuk panitia kerja.

Artinya, Panja adalah sebuah tim yang dibentuk oleh komisi di DPR terkait (AKD) untuk mengusut sebuah kasus yang menjadi sorotan publik. Dan hanya bertanggung jawab pada komisi yang membentuknya.

Dalam UUPA (Undang-undang Pokok Agraria) Nomor 5 Tahun 1960, orang yang sudah menggarap tanah 20 tahun harus diprioritaskan haknya atas tanah itu.maka dari itu Warjoyo bersama tim Panja mengajak  warga  Bumiarjo ,Waringin berusaha Perjuangkan status tanah huniannya.

"Quo ini berubah tanah milik negara yang dapat payung hukum dari pemerintah pusat maupun provinsi dan baru nanti bisa diubah lagi menjadi SHM," jelas Abu Rifhai.

Ditambahkan, Bapak RW 05 Bumiarjo Satriyo (Yoyok), "Nantinya setiap petak rumah hunian akan mengisi  kuesioner Data Infentaris Warga (DIM) yang telah dibagikan berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah akan tetapi yang terdata hanya bagi hunian yang memiliki MCK/WC saja dan akan diserahkan ke Warjoyo diteruskan ke Panja, lalu BPN juga, Komisi II DPR RI agar jelas Dimata pemerintah khususnya BPN. 

Untuk warga Kampung lanjut Yoyok ,"Yang sudah mendapatkan SHM juga dihimbau mengisi DIM atau  SPPFBT kuesioner tersebut tanpa mengurangi nilai keabsahan justru menambah nilai plus dan bisa membawa Gerbong bagi warga sekitarnya yang tengah berusaha mendapatkan payung hukum," pungkasnya.

Pewarta: Okik
Editor: Alex