Pekanbaru (Harian.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan pihak-pihak dalam Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singgigi (Kuansing) Provinsi Riau, yang menyeret Bupati Kuansing, Andi Putra.

Giliran penyidik KPK memanggil dan memeriksa pejabat dan staf Kanwil BPN Provinsi Riau termasuk Asisten I Pemkab Kampar pada Jumat (05/11/2021) di Kanwil BPN Riau.

"Ada sembilan saksi untuk dilakukan pemeriksaan terkait TPK suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya diterima redaksi, pada Jumat (05/11/2021). 
 
Urai Ali Fikri, adapun kesembilan saksi yang dipanggil penyidik KPK untuk dimintai kesaksiannya adalah atas nama Khoiril selaku staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Desi E selaku Analis HK Pertanahan Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Roby A selaku Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Rizal A selaku Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau.

Kemudian lanjut Ali, atas nama Abdul Gani Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau dan Sri Ambar Kusumawati selaku Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau.     

Tambah Ali Fikri, ada seorang pihak swasta yang diundang yakni atas nama Andri A alias Andre Kare. Kemudian atas nama Sutilwan Mantan Kepala Kantah Pemkab Kampar dan atas nam Ahmad Yuzar selaku Asisten I Pemkab Kampar.
 
Pemeriksaan dilakukan Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Jl. Cut Nyak Dien No.5, Jadirejo, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau," terang Ali Fikri.

(*)

Editor: Alex