Subulussalam (Harian.co) — Jajaran Polisi Resor Subulussalam berhasil menangkap 2 orang diduga pelaku Begal atau perampokan dengan kekerasan di Desa Tualang kecamatan Rundeng kota Subulussalam.
Dua pelaku tersebut berinisial H (48th) warga Aceh Tenggara dan inisial I (31th) warga Aceh Selatan yang saat itu bekerja sebagai buruh bangunan disalah satu pekerjaan proyek talud di desa Tualang.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, SIK kepada wartawan menjelaskan kronologis kejadian bahwa pada hari Jumat tanggal 19 November 2021 sekira pukul 17.00 WIB di jalan umum yang berada di Desa Tualang Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam.
Awalnya, pelaku melihat ada 4 orang perempuan masuk ke Desa Tualang menuju ke Desa Tanah Tumbuh dengan mengendarai sepmor R-2, memakai Baju tertulis PT. PNM (Permodalan Nasional Madani), lalu pelaku berniat untuk melakukan pencurian terhadap 4 orang perempuan karyawan itu dan menunggu korban melintasi di jembatan kecil tepatnya di genangan air banjir yang sedang meluap ke jalan yang masih tahap penggerasan dengan bersembunyi di pinggir sungai kecil dengan menggunakan senjata Tajam.
Saat korban bersama kawan nya melintasi jembatan sedang tergenang air pelaku langsung menarik Tas ransel milik korban serta mencelupkan kepala korban ke air banjir dan menodong pisau belati ke leher korban, kemudian korban melepaskan Tas ke pelaku.
Selanjutnya pelaku melarikan diri dan meninggalkan korban dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut menuju ke tempat 1 (satu) unit sepmor merek Honda jenis Vario 150 warna merah putih milik pelaku yang telah terparkir berjarak 50 Meter dari TKP.
Atas kejadian tersebut, Keempat korban perampokan itu kemudian melaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/81/XI/2021/SPKT/Polres Subulussalam/ Polda Aceh, tanggal 20 November 2021.
Kemudian, satreskrim polres Subulussalam gerak cepat langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku kejahatan tersebut.
"Pelaku berinisial H ditangkap di wilayah kecamatan Rundeng kota Subulussalam sedangkan inisial I kita tangkap di Aceh Selatan," Kata Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono saat menggelar konferensi pers di halaman depan Mapolres setempat. Selasa (23/11/2021).
Sejumlah barang bukti yang diamankan polres Subulussalam yakni 1 unit sepmor merek HONDA jenis VARIO 150 cc warna merah putih (alat digunakan pelaku), 1 buah belati bergagang kayu, 1 buah parang bergagang kayu, Baju-baju dan celana, 1 buah Tas wama biru (milik korban); 1 buah kartu ATM Bank Aceh (milik korban), dan 1 buah kartu ATM BSI (milik korban).
Kedua pelaku diancam dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman 9 sampai dengan 12 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Kapolres AKBP Qori Wicaksono mengimbau kepada masyarakat kota Subulussalam agar berhati-hati jika beraktivitas di jalan yang sunyi dan jauh dari pemukiman. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas dimalam hari, untuk menghindari kejahatan yang kemungkinan bisa saja terjadi.
Pewarta: Satria Tumangger