Jakarta (Harian.co) — Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat siang (03/12/2021) terlihat di datangi sekelompok massa. Adapun massa yang berjumlah puluhan tersebut sepertinya mengelar sebuah aksi. Hal itu terlihat dari masing-masing mereka membentangi karton berisi tulisan namun tidak begitu jelas apa kata-kata yang tertulis pada karton tersebut.
 
Sehingga membuat awak media penasaran, namun rasa penasaran terjawab pada tayangan berikutnya. Terlihat 3 buah papan bunga berjejer tidak jauh dari massa yang sedang melakukan aksi di Gedung beralamat jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan. Papan bunga tersebut berjejer rapi di halaman tepatnya sebelah samping sebelum memasuki halaman kantor yang kerap pula disebut Gedung Merah Putih.
 
Pesan pada papan bunga tersebut meminta agar KPK mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana Hibah atau Bantuan Sosial (Bansos) Kota Dumai tahun 2013-2014, sebagaimana dikutip dari Roadcast Bahari TV (BTV). Lebih jelasnya terbaca sebagai berikut: Papan bunga Pertama, Tetapkan Agus Purwanto Sebagai Tersangka Korupsi, dan dibawahnya tertulis Aliansi Komando Rakyat. Kedua, Usut Kasus Korupsi Bansos Dumai 2013/2014 bawahnya terbaca Aliansi Peduli Dumai. Ketiga atau yang terakhir, KPK Turun Ke Dumai Dong Banyak Kasus Korupsi dan tulisan bawahnya Gerakan Peduli Rakyat.
 
Sepertinya kasus dugaan korupsi dana Hibah/Bansos Kota Dumai tahun 2013/2014 kembali mencuat ke permukaan. Karena seperti diketahui sebelumnya sekelompok mahasiswa menamakan diri Gerakan Mahasiswa Kota Dumai (GMKD) mendatangi Polres Dumai. Tepatnya Jumat, (26/11/2021) melakukan aksi yang sama yaitu menuntut pihak Polres Dumai segera menuntaskan kasus dugaan korupsi Dana Bansos yang menjadi perhatian masyarakat Dumai.
 
Para mahasiswa itu menanyakan perkembangan pengusutan dugaan korupsi Dana Bansos tahun 2013-2014, dan mereka meminta Polres Dumai segera menetapkan Ketua DPRD Kota Dumai sekarang, Agus Purwanto sebagai tersangka seperti diutarakan koordinator lapangan Muhammad Arif kepada awak media ini sehari setelah aksi.
 
"Kami menduga karena ada nama Ketua DPRD Kota Dumai Agus Purwanto dalam kasus ini membuat proses hukum serta perkembangan kasusnya menjadi lamban," ujarnya. 
 
Arif juga mengungkapkan Agus Purwanto saaat itu diketahui sebagai anggota DPRD Kota Dumai Periode 2014-2019, dan pihaknya bakal melaporkan dugaan kasus korupsi itu ke KPK jika Polres Dumai tak segera melakukan pengusutan, karena perkara ini sudah terbilang lama bahkan sudah ada yang ditetapkan menjadi tersangka.
 
"Sesuai Pasal 10A UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan, perkara ini terkesan berlarut-larut padahal tersangka sudah ada namun kita menduga para tersangkanya belum menyentuh aktor intelektual masih ada yang lain dan salah satunya seperti yang saya sebut diatas." pungkasnya Sabtu (27/11/2021).

(Red)