Pekanbaru (Harian.co) — Dalam rangka memperingati seraya mensyukuri Hari Anti Korupsi se-Dunia tahun 2021 ini, Aktivis Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI) matangkan berkas Surat Resmi Laporan Pengaduan Masyarakat (LAPDUMAS) ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Laporan itu rencananya akan disampaikan ke pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit RESKRIMSUS) Polda Riau ataupun ke pihak Asisten Pidana Khusus (ASPIDSUS) Kejaksaan Tinggi Riau di Kota Pekanbaru.
"Insyaallah, besok kami pastikan lagi. Laporan ini akan kami sampaikan ke Polda ataupun ke Kejati Riau, soalnya mesti salah satu saja, mengingat adanya MOU terkait pemberantasan anti korupsi antar keduabelah pihak" ungkap Larshen Yunus, Ketua PP GAMARI.
Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga katakan, bahwa pihaknya akan sekaligus melaporkan beberapa pihak, tentunya yang terkait dengan proyek tersebut.
"Agar menghindari hal-hal yang tak diinginkan, Temuan ini akan kami sampaikan ke pihak APH, biarlah mereka yang hadir kesana. Bagi kami, APH punya otoritas yang lebih besar terkait proses Penyelidikan maupun Penyidikan," tutur Aktivis Larshen Yunus.
Adapun pihak-pihak yang akan menjadi Terlapor, yaitu:
- Direktur CV Saidina Konsultan, atas nama Panji Saputra ST (bekerja sebagai Konsultan Perencana)
- Direktur CV Multy Deseko, atas nama Fitri (bekerja sebagai Konsultan Pengawas)
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FAPERIKA), atas nama Julia Indra S.Si M.Si (yang menyetujui setiap kegiatan tersebut)
- Tim Teknis (Koordinator), atas nama Indrayadi ST MT (bekerja sebagai pemeriksa kegiatan)
- Team Leader atas nama Syamsul ST M.Eng
- Ahli Arsitek atas nama Zulhendrik Marzuki ST
- Ahli Estimator atas nama Rudi Wisanjayadi dan yang terakhir
- Andi Suchairi, selaku Pembuat Gambar.
"Bagi kami, sebelum proyek ini rampung 100% ada baiknya kami sampaikan ke pihak APH, karena hasil dari observasi dan monitoring yang kami lakukan, proyek tersebut disinyalir sarat akan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Bayangkan saja, temuan ini juga diperkuat atas pengakuan dari para Mandor kegiatan tersebut, atas nama Junaidi dan Panjaitan. Infonya proyek dengan nilai kontrak Rp.2,5 Milyar Lebih dan bobot pengerjaan selama 89 kalender, namun justru secara jujur kedua Mandor itu katakan sudah telat 2 Minggu dari perkiraan, akibat kesalahan perhitungan dari para Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas, mengingat pengadaan alat berat untuk membersihkan pohon dan akar yang besar di lokasi proyek tersebut," tutur Larshen Yunus.
Sambil menunjukkan berkas dan bukti-bukti permulaan dari CV Marsyl selaku Kontraktor Pelaksana, Larshen Yunus dan Aktivis PP GAMARI kembali menjelaskan, bahwa pihaknya mencium aroma busuk terjadinya persekongkolan jahat (bersyubahat) antara CV Saidina Konsultan dengan CV Multy Deseko.
"Bayangkan saja, jangankan Sarjana Teknik, orang tak sekolahpun tau, bahwa dalam proses pengecoran tiang, tentu ukuran Besi yang dibawah lebih besar ketimbang besi yang diatas, nah ini proyek justru terbalik, besi yang dibawah ukuran 13 mm dan besi yang diatas ukuran 16 mm. Bukan hanya itu saja, terkait pemasangan Listplank Beton, kedua perusahaan itu juga bermasalah, tak sejalan dengan Kontraktor Pelaksana. Pokoknya Wallahuallam," tegas Aktivis Larshen Yunus.
Sampai berita ini diterbitkan, Kamis (09/12/2021) CV Marsyl selaku perusahaan pelaksana memastikan, bahwa pengerjaan kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau dengan Pekerjaan atas nama Perencanaan Pembangunan Gedung Kuliah Umum dan Seminar Faperika Universitas Riau hanya dilakukan kurang dari 100%.
Artinya, proyek milyaran rupiah yang telah menyedot keuangan negara itu selesai dengan atap langit alias tanpa menggunakan atap, karena bermasalah terkait penggunaan kuda-kuda baja ringan.
"Daripada terjadinya polemik yang tak berkesudahan dan justru menimbulkan fitnah, maka kami meminta sekaligus memohon, agar Aparat Penegak Hukum (APH) beserta Tim Audit, berkenan hadir untuk memeriksa proyek tersebut. Temuan kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) tak perlu menunggu lama, kalau dalam perjalanan pelaksanaannya saja sudah tak beres, maka APH berhak hadir guna menindaklanjuti surat resmi yang sebentar lagi akan kami layangkan. #AyoLawanKoruptor," akhir Larshen Yunus, Aktivis jebolan Sospol Universitas Riau.
(Red)