Simeulue (Harian.co) — Aliansi Mahasiswa Rakyat dan Buruh (Amarah) datangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue untuk mempertanyakan hasil LHP BPK RI terhadap kasus SPPD DPRK Simeulue, Kamis (27/01/2022).
Kasi Intel Kejari, Suheri Wira menyampaikan bahwa hasil LHP BPK RI benar sudah diterima olek Kejari Simeulue pada tanggal 5 Januari 2022 lalu di kantor BPK perwakilan Aceh, Banda Aceh.
"Hasil LHP BPK RI tersebut benar ada kerugian negara sebanyak Rp 2.801.814.016,00 Milyar pada APBK tahun 2019," ungkapnya. Ia juga menyampaikan bahwa Kejari saat ini sedang memproses untuk tahap selanjutnya
Bahwa terhadap LHP BPK RI tersebut menyebutkan di tahun anggaran 2019 pada Sekretariat DPRK Simeulue, anggota DPRK Simeulue periode 2014- 2019 melakukan perjalanan Dinas (SPPD) luar daerah dan ditemukan fiktif serta mark-up harga tiket serta hotel.
Koordinator Amarah Isra Fu'addi menegaskan kepada media supaya kasus ini segera di tuntaskan agar tidak menjadi angin liar.
"Jelas ada kerugian negara pada LHP BPK RI, artinya kasus ini semakin mengarah. segera pihak Kejaksaan Negeri Simeulue yang dinahkodai oleh bapak R Hari Wibowo, SH. MH., segera menetapkan tersangka dari hasil BPK RI tersebut," katanya.
Sehingga adanya kepastian hukum dan dapat meningkatkan publik trush (kepercayaan publik) masyarakat terhadap Kejaksaan RI terkhusus Kejari Simeulue.
Pewarta: Adi Warsa