Pekanbaru (Harian.co) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau komitmen melakukan penegakan hukum sesuai dengan 12 terobosan program kerja yang dicanangkan oleh Kadis LHK Provinsi Riau, Dr. H. Mamun Murod.
Komitmen tersebut dibuktikan dengan penegakan hukum terhadap aktifitas ilegal logging (Illog) di hutan lindung Bukit Betabuh Kabupaten Kuantan Singingi baru-baru ini. Tim terpadu yang terdiri dari unsur DLHK bersama Gakum KLHK, UPT KPH Singingi, pemkab Kuansing, Masyarakat Mitra Polhut, serta aparat kepolisian dan TNI berhasil menangkap aktivitas ilegal logging (Ilog) di kawasan hutan lindung Bukit Batabuh tersebut.
Kabid penaatan dan penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dinas LHK Riau H. Mohammad Fuad, S.H saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa LHK Riau bersama tim terpadu berhasil mengamankan aktivitas Ilegal Logging di Kawasan hutan lindung Bukit Batabuh Kuansing. Jumat (28/01/2022).
Hal senada juga ditegaskan oleh Kadis LHK Riau Mamun Murod.
Ia mengatakan bahwa didalam melakukan penegakan hukum di Bukit Betabuh itu dilakukan oleh tim gabungan terpadu pada operasi gabungan berhasil mengamankan beberapa barang bukti aktivitas Ilog tersebut. meskipun satu alat berat yang sebelumnya berhasil diamankan oleh tim tersebut kemudian hilang kerena situasi di lapangan yang tidak kondusif.
“Tim Gabungan terpadu di lapangan merupakan personel yang telah terlatih dan memiliki pengalaman yang mumpuni dalam melakukan penegakan hukum utamanya aktivitas ilegal logging. ter anyar Tim Terpadu Pada Operasi Gabungan berhasil menemukan kreativitas ilog di Bukit Betabuh Kuantan Singingi. pada penangkapan itu, kawan-kawan di lapangan berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya ratusan tual kayu log, dua alat berat yang terdiri dari satu excavator, dan satu unit buldozer," kata Mamun Murod.
Lebih jauh dijelaskan oleh kadis LHK itu, bahwa Pada saat operasi gabungan oleh tim terpadu Menemukan jalan yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal logging, kemudian oleh tim terpadu melakukan penelusuran jalan tersebut yang dikenal dengan istilah lacak balak.
Ketika dilakukan lacak balak, tim gabungan terpadu menemukan alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal logging, kemudian dilakukan pengamanan dua alat berat tersebut.
Dimana dua alat berat yang ditemukan tersebut satu dalam kondisi rusak dan satu dalam kondisi baik. Alat berat yang dalam kondisi baik berupa excavator dibawa ke kantor Polhut jalan dahlia Pekanbaru untuk diamankan sebagai alat bukti, sementara satu unit yang rusak, Buldozer, tim terpadu mengamankan beberapa onderdil dari alat berat Buldozer tersebut.
Tim terpadu telah mengupayakan untuk mengevakuasi alat berat tersebut, menarik alat berat tersebut, tetapi tidak bisa karena roda dari mesin tersebut terkunci.
Sebagai upaya mengamankan barang bukti yang masih tertinggal d hutan tersebut, tim gabungan terpadu mengupayakan untuk mengevakuasi dengan mendatangkan mekanik untuk menghidupkan alat berat buldozer tersebut, namun mesin itu tidak bisa dihidupkan.
Menjelang bisa di evakuasi ke kantor Polhut di pekanbaru, Dinas LHK Riau meminta kepada KPH Kuansing dan Masyarakat Mitra Polhut (MMP) Untuk mengamankan serta memonitor barang bukti alat berat buldozer itu di lapangan. Selanjutnya tim gabungan terpadu memutus jalan akses pelaku ilegal logging tersebut.
“Kawan-kawan di lapangan didalam melakukan penegakan hukum telah sesuai dengan standar operasional (SOP) yakni mengamankan barang bukti, khusus untuk mesin buldozer, kita melakukan pengamanan dengan mencabut beberapa onderdil alat dari mesin itu agar tidak bisa digunakan sementara waktu menjelang kita evakuasi dari TKP untuk di alihkan ke tempat penitipan barang bukti," ungkap Murod.
Namun sambung dia, didalam mengamankan barang bukti tersebut, tim di lapangan yang menjaga alat berat buldozer itu di intimidasi oleh orang yang mengaku sebagai warga setempat. dimana kata dia mereka akan melakukan penyerangan ke posko jaga jika tim dari UPT KPH Singingi tidak meninggalkan alat berat tersebut.
Jadi berdasarkan SOP, untuk menghindari konflik dengan masyarakat, petugas yang menjaga alat berat tersebut setelah melakukan koordinasi, sekitar pukul 6 sore memutuskan meninggalkan sementara alat berat itu, hingga situasi mereda.
“Karena Ada ancaman dari sekelompok orang yang memaksa meminta alat berat yang telah diamankan oleh tim terpadu, jika dipaksakan oleh tim di lapangan maka akan terjadi bentrok dengan masyarakat. maka diputuskan untuk meninggalkan alat berat itu untuk sementara waktu, mengingat keselamatan nyawa anggota kami di lapangan juga hal utama yang harus saya lindungi. saya tidak mau anggota saya mati konyol," tegas Murod.
Karena sambung Murod, bebernya hari sebelumnya sempat terjadi keributan antara MMP dengan orang yang mengaku masyarakat kasang memaksa meminta alat berat tersebut.
Murod menjelaskan, usai timnya meninggalkan alat berat itu pada sore hari, keesokan harinya sekitar jam 9 pagi tim UPT KPH kembali ke lokasi untuk memeriksa barang bukti yang ditinggalkan sementara oleh timnya, didapati buldozer itu telah raib. raibnya alat berat buldozer dari TKP, ada indikasi mereka menggunakan alat lain untuk menghidupkan mesin buldozer itu dan kemudian membawa kabur menggunakan jalur lain.
“Kami menduga cara pihak yang telah menghilangkan barang bukti yang telah diamankan oleh tim gabung terpadu, mereka menggunakan sistem kanibal, artinya menggunakan onderdil lain untuk di pasangkan ke mesin buldozer itu, kemudian menghidupkannya, lantas dibawa kabur, karena mustahil buldozer itu bisa jalan karena kami telah mencopot beberapa onderdil nya agar tidak bisa di gunakan dalam upaya mengamankan alat bukti itu menjelang bisa di evakuasi,” ungkapnya.
Meski salah satu alat bukti dilarikan oleh oknum pelaku ilog, kadis LHK Riau itu menegaskan tidak akan menghambat proses penegakan hukum, karena sambung Murod, buldozer itu bukan satu-satu nya barang bukti.
“Saya tidak akan menghentikan penegakan hukum ilegal logging di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh itu walaupun sebagian barang bukti kami dicuri, karena itu bukan satu satunya barang bukti yang kami amankan. proses hukum akan terus berlanjut, dan hal itu tidak menghambat kerja kami dalam penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal logging, dan kemarin telah dilakukan olah TKP," tegas Kadiis LHK Riau itu.
Untuk itu, sambung Murod, pihaknya meminta masyarakat bersabar dan mendoakan agar penegakan hukum di bukit betabuh itu dapat terlaksana tanpa ada lagi hambatan kedepannya. “mohon masyarakat bersabar, karena proses penegakan hukum tetap kami lakukan, dan mohon juga doa dari masyarakat Riau, khususnya masyarakat kuansing agar kami bisa menyelesaikan tugas kami dengan sebaik mungkin tanpa ada hambatan lagi.
"Intinya dari operasi gabungan ini ialah untuk menyelamatkan hutan, serta memberi efek jera kepada siapa pun, baik para pelaku maupun yang ingin melakukan aktivitas ilegal logging, serta memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa melakukan penebangan hutan tanpa ada izin dari pihak berwenang merupakan perbuatan melawan hukum," tutup Dr. H. Namun Murod.
Laporan: Tosmen