Rokan Hilir (Harian.co) — Masyarakat Kepenghuluan Teluk Berembun, Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang tergabung dalam Kelompok Tani Rantau Bais Terpadu (RBT) minta pihak penegak hukum tindak tegas pelaku pengusaha yang telah menyerobot dan merambah lahan mereka, pada Kamis (24/02/2022).
Hal tersebut dikeluhkan Kelompok Tani RBT karena adanya aktivitas alat berat milik salah seorang pengusaha yang bernama H Alzami. Dilokasi perkebunan Kelompok Tani RBT terlihat adanya alat berat yang masih juga beroperasi merambah tanah yang sebelumnya telah ditanami pohon sawit, bahkan beberapa pohon sawit telah ditumbang.
Diketahui, pada tahun 2010 lalu Kelompok Tani RBT telah memenangkan putusan pengadilan dan berita pengosongan atas sebidang tanah seluas ±600 HA yang terletak dahulu di Desa Rantau Bais sekarang setelah pemekaran menjadi Desa Teluk Berembun.
Ironisnya, setelah belasan tahun putusan pengadilan tersebut kini salah seorang pengusaha yang diketahui bernama H Alzami melakukan kegiatan perambahan dilokasi tanah seluas ±600 HA yang telah dimenangkan oleh Kelompok Tani RBT.
Ketua Kelompok Tani RBT Drs. Arwansyah kepada awak media mengatakan, "Apabila H Alzami yang telah merambah lahan milik Kelompok Tani RBT tidak menghentikan aktivitas perambahan di lahan milik Kelompok Tani RBT, maka Kelompok Tani RBT akan melakukan aksi dan memberhentikan aktivitas tersebut dengan cara kami," tegas Drs. Arwansyah.
Ketika dikonfirmasi kepada pihak H Alzami melalui salah seorang pekerja di lokasi mengatakan, dia hanya diperintahkan untuk bekerja dan segala urusan hanya antara kedua belah pihak dan tidak mengetahui apa-apa.
"Saya hanya disuruh bekerja bang, kalau tidak kerja anak bini mau dikasih makan apa," katanya singkat.
Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi kepada H Alzami melalui telepon selulernya, tetapi awak media tidak mendapatkan respon dan nomor yang dituju tidak bisa dihubungi.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media beserta Kelompok Tani RBT tidak mendapatkan respon dari H Alzami.
Pihak Kelompok Tani RBT juga menegaskan jika dalam 3x24 jam pihak H Alzami tidak menghentikan aktivitas tersebut maka pihak Kelompok Tani RBT akan melakukan aksi dengan cara mereka serta melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.
Pewarta: Alex