Painan (Harian.co) — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat diduga tidak sanggup menertipkan terhadap tambak udang yang belum mempunyai izin lengkap yang berada di Sungai Tunu Barat, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

Hal ini sangat di kecewakan salah seorang aktivis Hendri yang mana ia merupakan alummi Fakultas UNP, dalam hal ini juga Hendri akan membentuk tim khusus agar pengkab Kabupaten Pessel tidak lalai akan kehancuran oleh para penggarab tambak udang ilegal yang berada di Sungai Tunu Barat.

Karena belum juga memiliki izin, usaha tersebut telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum yang tertuang pada Pasal 17 ayat (1) yang berbunyi setiap orang atau badan diharuskan memiliki izin terhadap segala bentuk usaha yang didirikan.

Saat awak media mencoba komfirmasi ke Bupati Pessel Rusma Yul Anwar, melalui via telpon selulernya tetapi tidak mendapatkan respon, hal yang sama juga ketika dikonfirmasi ke Sekda Pessel Mowardi tidak juga ada jawaban diduga Pemerintah Kabupaten Pessel bermain mata dengan pengusaha tambak udang ilegal yang belum mengantongi izin lengkap.

Pewarta: Tosmen