Simeulue (Harian.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue belum juga menetapkan tersangka dugaan korupsi kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue. Aliansi Mahasiswa Rakyat dan Buruh (Amarah) Simeulue menduga ada sesuatu tanda tanya besar terhadap Kajari Simeulue hingga saat ini belum juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap hasil LHP BPK RI.
Koordinator Amarah Isra Fu'addi, SH menyebut kepada media , serangkaian kegiatan penyidikan telah dilakukan Kejari Simeulue, Mereka menyatakan telah menemukan pelanggaran hukum dalam kasus itu. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, berdasarkan hasil audit investigatif, menemukan adanya kerugian negara sebanyak 2,8 Milyar.
"Sejak LHP BPK RI telah diterimah pada tanggal 5 Januari 2022, belum ada satu pun oknum yang ditetapkan sebagai tersangka sampai dengan hari ini," jelas Isra.
Pihaknya akan mengambil langkah dengan menyurati Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap kinerja Kejari Simeulue.
"Karena kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat Simeulue yang mengharapkan adanya kejelasan dalam pengungkapannya," ujarnya.
Kita juga berencana akan kembali gelar aksi besar-besaran ke Kejari Simeulue sebagai bentuk protes atas ketidak jelasan status hukum kasus tersebut.
Laporan: Adi Warsa