DUMAI (Harian.co) — Lagi-lagi, pelaku bisnis penadah Crude Palm Oil (CPO) yang berada di Jalan Ahmad Nazir, Kecamatan Dumai Barat tepatnya di pinggiran Sungai Dumai yang dimiliki oleh Sitinjak (ST) semakin melenggang di siang hari.
Setelah beberapa kali diberitakan, ST ternyata semakin menjadi-jadi dan terang-terangan mengelola usaha penampungan CPO diduga ilegal tersebut.
Bayangkan saja, pada siang haripun ST sepertinya tidak peduli, sebagaimana tim awak media temukan pada Jumat (29/04/2022) yang mana dilokasi usaha ST sepertinya baru selesai melakukan loading (pengisian) ke dalam kapal motor.
Tidak sampai disitu, tim juga kemudian menemukan mobil Mitsubishi L300 pengangkut CPO yang baru saja keluar dari lokasi penampungan serta dengan santainya melenggang di Jalan Budi Kemuliaan dan kemudian menuju Jalan Patimura dan sayangnya tim kehilangan jejak.
Tim menduga bahwa mobil tersebut melaju ke arah gudang ST yang satu lagi, karena belakang tim mendapatkan informasi bahwa selain ST memiliki penampungan CPO di Pinggir Sungai Dumai, ST juga memiliki penampungan CPO lain.
Sebelumnya, awak media telah mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai Victor Vikki S MM melalui telepon selulernya, sayangnya hingga berita ini diterbitkan Kepala KSOP tidak memberikan tanggapannya dan diduga bungkam.
Pewarta: Alex