BANGKINANG (Harian.co) — Pertanyaan mengenai dari mana asal gelar Datuk Rajo Kinantan yang disandang Amir Husin terus menggeliat di tengah-tengah masyarakat, banyak pertanyaan bahkan dugaan bahwa Amir Husin telah melakukan pembohongan publik tentang gelar yang ia gunakan tersebut.

Untuk memperoleh informasi yang akurat, awak media mencoba menelusuri asal muasal gelar tersebut, awak media pun berhasil mendapatkan sepucuk surat pernyataan yang dibuat pada tanggal 21 Oktober 1998, yang mana surat tersebut juga berisikan pertanyaan mengenai gelar yang disandang oleh Amir Husin.

"Bersama surat ini Saya sampaikan kepada bapak surat pernyataan ninek mamak tanggal 20 Oktober 1998 tentang kedudukan DT Rajo Kinantan yang bernama Amir Husin tidak ada di wilayah Kedesaan Pantai Cermin," yang ditandatangani oleh Jamali selaku Penghulu Adat Desa Pantai Cermin.

Surat pernyataan ini juga ditandatangani oleh tiga belas orang ninek mamak lainnya, yang mana surat ini juga ditembuskan kepada Bupati TK II Kabupaten Kampar dan Dewan Pimpinan Lembaga Adat Melayu Riau di Pekanbaru.

Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Datok Zulfahmi selaku Ketua Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu, ia mengatakan bahwa nama Amir Husin tidak terdata.

"Tidak ada nama Ajo Kinantan dalam daftar Datuk di Desa Pantai Cermin," katanya.

Ketua Kelompok Tani Pagaruyung Siman menjelaskan, Ajo Kinantan alias Amir Husin juga kerap melakukan tindakan yang dirasakan masyarakat sebagai tindakan intimidasi dengan mengganggu serta mengklaim tanah milik kelompok tani sebagai tanah miliknya.

"Kami merasa diintimidasi oleh Ajo Kinantan, ia seenaknya saja mengklaim tanah kelompok tani sebagai tanah miliknya, padahal tanah ini kami beli dan mempunyai dasar hukum yang jelas yaitu sertifikat tanah," jelasnya.

Ia pun meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas Ajo Kinantan atas perilaku yang merugikan masyarakat ini.

"Kami berharap aparat penegak hukum bisa menindak tegas Ajo Kinantan atas apa yang sudah ia lakukan kepada kami," katanya.

(Tim)