KAMPAR (Harian.co) —  Tri Novi Dohajjah mempertanyakan perkembangan kasus yang ia laporkan ke Polsek Tapung, Meski sudah gelar perkara beberapa waktu yang lalu, Tri terus meminta kepada Marbun (terlapor) untuk menunjukkan surat tanah yang sempat ia klaim bahwa ia memilikinya.

"Kemarin sudah gelar perkara yang kedua di Polda Riau, namun belum membuahkan hasil. Kepala Desa Karya Indah Juga Mempertanyakan kepada terlapor untuk segera menunjukkan surat yang ia klaim bahwa ia memilikinya, jika tidak memilikinya kami harap Marbun segera mengakuinya," Jelasnya, Kamis (14/04/2022).

Tri mengakui dikarenakan permasalahan ini, para pemilik tanah kapling Tiga Dara terasa diintimidasi dan berharap kasus ini segera selesai.

"Kami harapkan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terkait pertikaian tanah ini, jika omongan Marbun yang mengakui mempunyai surat itu tidak terbukti benar dan jangan gantungkan permasalahan ini," mintanya.

Seperti yang dikutip dari beberapa media daring, Ratusan orang pemilik tanah kaplingan tiga dara yang berada di Jalan kijang putih desa karya indah kecamatan Tapung kabupaten Kampar hampir bentrok fisik dengan sekelompok orang yang mengaku suruhan Datuk talak sakti Laksamana dari air tiris, minggu (20/06/2021)

Pantauan Media dilapangan ratusan orang pemilik kaplingan hampir bentrok fisik, lantaran saling klaim kepemilikan Tanah, untungnya ada ketua RW dan bhabinkamtibmas setempat memisahkan, sehingga tidak terjadi bentrok fisik.

Kejadian ini bermula ketika rombongan kaplingan melarang kelompok datuk menanam pinang dilahannya, namun mereka menolak dengan alasan hanya sebagai pekerja, disuruh Razali Datuk penguasa tanah ulayat,"mendengar pengakuan pekerja itu, Syahril suami pemilik kaplingan tiga dara langsung menghubungi HP Razali, "Saya tidak pernah menyuruh siapapun menanam pinang di lahan kaplingan itu,"jawab Razali melalui sambungan hpnya.

Diceritakan Syahril "Beberapa minggu belakang ini kami diresahkan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai penguasa tanah ulayat limo koto kampar, menggunakan SKPL tanah kaplingan milik almarhum mertuanya diserobot, diduga biang keroknya manulang dan Marbun,otaknya pelakunya diduga Arman, menggunakan Surat Datuk SKPL yang diakuinya dikeluarkan kedatukan Razali yang mengaku Datuk Talak Sakti Laksamana sebagai penguasa tanah ulayat Limo koto kampar,"kata Syahril

Lebih jauh dikatakan Syahril, beberapa Minggu yang lalu rombongan Datuk palak tersebut datang ke rumah untuk melakukan mediasi namun dihadapan kami sekeluarga dia (Razali) berlagak seperti Hakim memvonis Surat Tanah kaplingan kami yang dikeluarkan desa karya indah bisa dibatalkannya melalui perdatukan tanpa putusan pengadilan,"kata Syahril menirukan ucapan Datuk palak tersebut.

Terkait Surat SKPL tersebut Syamsinur selaku kepala desa karya indah mengatakan, "Kami dari pemerintah Desa karya indah jika Surat Datuk tersebut (SKPL) ada aturan yang melegalkan untuk diproses administrasinya secara pemerintah, tentunya wajib kami layani administrasinya, sepengetahuan saya sampai saat ini belum ada aturan dari Pemda Kampar," Kata syamsinur senin (21/06/2021)

"Lebih lanjut dikatakan syamsinur, jika Surat datuk saya proses administrasinya di desa karya indah, timbul persoalan di kemudian hari siapa yang tanggungjawab, atau saya ditanya atasannya saya bupati kampar, apa jawaban saya selalu kades, saya tegaskan apabila tidak ada aturan yang jelas, saya dari pemerintah Desa karya indah tidak akan memproses Surat Tanah SKPL", tutup syamsinur.

(Tim)