DUMAI (Harian.co) — Semakin menjadi-jadi pelaku bisnis  penadah Crude Palm Oil (CPO) yang berada di Jalan Ahmad Nazir, Kecamatan Dumai Barat tepatnya di pinggiran Sungai Dumai yang dimiliki oleh pengusaha ST, pada Selasa (26/04/2022).

ST juga diketahui selalu melancarkan aksinya pada malam hari tanpa rasa takut, kemanakah penegak hukum di Kota Dumai.

Bagaimana tidak, akibat tidak pernah tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH), pelaku usaha diduga ilegal tersebut semakin melenggang seperti penguasa yang kebal hukum, bahkan selain melakukan penampungan CPO ilegal pengusaha ST diduga kuat juga mengoplos barang hasil tampungan nya, praduga tersebut bukan tanpa alasan karena dilokasi tersebut ada bekas tempat pembakaran besar.

Apakah tidak ada sanksi kepada pelaku usaha penadah dan diduga pengoplos barang CPO tersebut, kemanakah para penegak hukum di Kota Dumai, semuanya bungkam dan sepertinya Kota Dumai sudah kehilangan rasa keadilan, hukum sepertinya tidak berlaku kepada para pemilik usaha ilegal yang seperti menantang Aparat Penegak Hukum (APH).


Ironisnya selain menantang penegak hukum, pengusaha ST diduga juga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai, Nomor 11 tahun 2000 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 16 yang mana berbunyi, Setiap angkutan umum dengan menggunakan mobil penumpang umum, barang dan sejenisnya harus berjalan pada lintasan yang ditetapkan sesuai dengan jaringan trayek untuk mobil penumpang umum dan jaringan lintas mobil barang (mobil barang) sebagaimana dimaksud di bawah ini:

(1) Setiap kendaraan bermotor dilarang melalui jalan-jalan yang tidak sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan untuk dilaluinya dan/atau mengangkut muatan melebihi kemampuan dan daya dukung jalan kecuali mendapat Izin Dispensasi Penggunaan jalan berupa izin masuk kota dan izin operasi pada jaringan lintas.

Sementara pada Pasal 17 ayat (3) berbunyi, Apabila dalam menggunakan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi kerusakan pada sarana dan prasarana jalan, yang bersangkutan wajib mengganti kerugian yang besarnya sesuai dengan biaya yang diperlukan untuk memulihkan prasarana dimaksud seperti keadaan semula sesuai dengan perjanjian sebelum mendapatkan Izin Dispensasi Khusus.

Sementara pengusaha ST demi kelancaran usahanya, ST sepertinya menabrak semua aturan itu, ini dibuktikan dengan bisa masuknya kendaraan bertonase berat ke dalam permukiman masyarakat yang jelas-jelas sudah diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Perda Nomor 11 tahun 2000. Bagaimana mana tidak jalan-jalan disana tidak rusak jika mobil-mobil yang tidak seharusnya masuk tetapi demi kepentingan ST, mobil bertonase berat bisa masuk.

Bahkan ST juga terlihat melansir CPO tersebut dari kapal yang bersandar di dermaga untuk diangkut ke penampungan di darat, tidak diketahui juga apakah ST memiliki izin bongkar muat barang dari kapal atau tidak yang kegiatan ST tidak pernah tersentuh hukum.

Pewarta: Alex