Simeulue (Harian.co) — Kajati Aceh melalui Kasipenkum, Ali Rasab Lubis setelah dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) membenarkan bahwa kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue telah diambil alih Kejati Aceh.

"Setelah dilaksanakan gelar perkara termasuk kemajuan penanganan nya, maka disimpulkan tahap kasus tersebut dilanjutkan oleh Kejati Aceh".

Menanggapi hal tersebut Isra Fu'addi, SH koordinator Amarah mengatakan kepada Media bahwa yang diminta saat ini adalah kejelasan status hukum kasus SPPD Fiktif oknum DPRK Simeulue.

"Kami menduga pengambil alihan kasus tersebut bisa jadi karena ketidakmampuan Kejari Simeulue dalam menyelesaikan atau ada dugaan Kejari sengaja melalaikan, sehingga kasus tersebut diambil alih oleh Kejati Aceh," katanya, Senin (09/05/2022).

Isra berharap kepada Kejati Aceh untuk segera menyelesaikan dan menuntaskan dengan transparan dan tanpa intervensi dari pihak manapun.

"Sampai kapan ditetapkan tersangkanya, agar tidak terus menjadi tanda tanya ditengah-tengah Masyarakat Simeulue, berdasarkan pertimbangan hukum dan bukti-bukti yang ada kami tidak ingin kasus ini digiring kepada kepentingan lain, kami akan tetap kawal sampai tuntas," ungkapnya.

Pewarta: Adi Warsa