PELALAWAN (Harian.co) — Perkembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan pada kegiatan lima paket penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci pada tahun 2020 akhirnya membuahkan hasil, Kamis (30/06/2022).
Dua orang pejabat Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan di tetapkan sebagai tersangka dan untuk sementara ditahan Kejari Pelalawan.
Penetapan tersangka tersebut merupakan dari hasil pemeriksaan 26 orang saksi dan 3 orang ahli ditambah 8 dokumen.
Adapun kedua tersangka bernisial (TRM) selaku pejabat pembuatan lima paket lahan MTQ dan (JN) selaku pejabat PPTK.
Sehingga kerugian negara dari perhitungan ahli sebesar Rp 1.8 M, berdasarkan hasil tim penyidik dari ketentuan pasal 21 KUHP.
Kejari Pelalawan akan melakukan penahanan terhadap tersanga selama 20 hari kedepan dirumah tahanan Negara di Pekanbaru.
Pewarta: Tosmen