SIAK (Harian.co) — PT Hasrat Tata Jaya (HTJ) salah satu perusahaan besar tempat pengelolaan beton rijik dan pengelolaan pengaspalan jalan tepatnya di Jalan Lintas Dayun Siak ini diduga tidak memiliki izin operasional namun bebas beroperasi, Kamis (21/07/2022).

Pantauan awak media dilapangan, terlihat mobil-mobil dumtruk dan alat berat milik PT. HTJ tersebut sedang melakukan aktifitas muat dan mengangkut batu baes untuk pengaspalan jalan sepanjang Jalan Lintas Dayun Siak.

Camat Dayun Nopendra Kasmara, S.Stp ketika di konfirmasi harian.co tentang beroperasinya PT. HJT yang diduga tak miliki izin operasional itu melalui telpon selulernya pada Jumat (22/07/2022) mengatakan.

"Kecamatan cumak kami PT. HJT itu cuma melaporkan lokasi saja itu setelah dipanggil baru dia melapor tempat lokasi penumpukan batu atau tempat pasirnya perbatasan Benteng Hulu, jadi kalau terkait izinnya saya belum dapat kabar intruksi dari DPMPTSP," sebut Nopendra Camat Dayun ini.

Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Siak Teguh Santoso saat ditanya tentang izin operasional PT. HJT yang diduga tidak miliki izin operasional itu, Santoso menyarankan media untuk konfirmasi ke Kadis DPMPTSP.

"Mohon lewat buk Kadis dulu tanya ya.. entar kalau di arahkan ke kami, baru kami boleh jawab," ujar Kabid Perizinan DPMPTSP Siak ini dengan singkat.

Humas PT Hasrat Tata Jaya Indrayana saat dikonfirmasi tentang izin operasional di perusahaannya itu melalui telepon selulernya sedang tidak bisa di hubungi dan di kirim pesan lewat WhatsAppnya Kamis (21/07/2022) tidak mahu membalas hinga berita ini tayang.

Pewarta: Rizal