ACEH (Harian.co) — Koalisi Pemuda Aceh Menggugat (KoPAM) Gelar aksi meminta penuntasan kasus SPPD fiktif oknum DPRK Simeulue tahun 2019 segera dituntaskan.
Koordinator Irawan menyampaikan aksi dilakukan dikantor Kejaksaan Tinggi Aceh Selasa (19/07/2022) dalam rangka meminta penuntasan kasus SPPD fiktif oknum DPRK Simeulue.
"Kasus ini sudah sangat lama dinantikan agar tuntas serta segera ada penetapan para tersangka, kita juga menuntut segera ada eksekusi nyata terkait kasus SPPD fiktif oknum DPRK Simeulue dari Kejati Aceh," ungkap Irawan.
Selanjutnya kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue yang mana sebelumnya ditangani oleh Kejari Simeulue namun sekarang kasus ini diambil alih dan ditangani oleh Kejati Aceh, diketahui sebelumnya LHP BPK RI telah keluar dengan kerugian negara sebanyak 2,7 Miliar.
Poin tuntutan yang kami sampaikan yakni Mendesak Kejati Aceh segera menuntaskan Kasus SPPD Fiktif oknum DPRK Simeulue tahun 2019 hingga kini belum ada kepastian para tersangka dan ini adalah poin utama tuntutan dari kami daru KoPAM Aceh, Kita minta pihak Kejati juga tidak bermain dalam penanganan kasus ini.
Dalam aksi tersebut juga hadir perwakilan dari Kejati Aceh yakni Ali Rasab Lubis, S.H selaku Kasi Penkum Kejati Aceh, ia menerangkan sebelumnya Kejati Aceh menunggu surat izin dari Gubernur Aceh untuk pemeriksaan anggota Dewan aktif yang terlibat kasus tersebut.
"Sekarang surat itu sudah keluar dengan nomor 187/10066 tertanggal 30 Juni 2022," katanya.
"Pemanggilan anggota DPRK yang aktif sudah dikirmkan surat dan akan diperiksa mulai hari ini sampai seminggu ke depan, setelah pemeriksaan anggota Dewan maka akan kita simpulkan nanti," ungkapnya.
"Aksi itu berlangsung damai dikantor Kejati Aceh dan kita tetap mengawal kasus ini hingga tuntas bila dalam minggu ini tidak ada keputusan atau penetapan para tersangka KoPAM akan kembali datangi Kejati Aceh," tutup Irawan koordinator KoPAM.
Pewarta: Adi Warsa