PELALAWAN (Harian.co) – Jaksa eksekutor pidana umum dibantu oleh tim tangkap buron (tabur) mengamankan terpidana Abdullah Sani yang telah terbukti melakukan pidana penipuan, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, pada Senin (25/07/2022) sekira pukul 15.30 Wib.
Penangkapan Abdullah Sani bermula dengan mengaku sebagai pemilik 6 tanah kapling dengan ukuran masing-masing 5 x 26 meter yang mana sebenarnya tanah kapling tersebut dimiliki secara sah oleh Sdr. Suwindi dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan sejak tahun 1995.
Selanjutnya terdakwa menjual 6 tanah kapling tersebut kepada beberapa orang pembeli. Terdakwa menjual tanah kapling tersebut dengan harga Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) per kapling. Total terdakwa telah menjual tanah kapling tersebut sebanyak 21 kali, dan akibat perbutaan terdakwa tersebut, kerugian yang dialami oleh para pembeli jika perkapling tanah harganya 25.000.000 adalah sebesar Rp 525.000.000.
Dalam proses pengamanan tersebut, Abdullah Sani berusaha melakukan sedikit perlawanan dan berupaya melarikan diri. Namun Tim Jaksa Eksekutor dibantu oleh tim tabur dan beberapa personil kepolisian dengan sigap mengamankan terdakwa dan memasukkan terdakwa ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan untuk selanjutnya terdakwa diantarkan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Adapun tim tabur tersebut terdiri dari F. A. Huzni, M.H selaku Kepala Seksi Intelijen, Senator Boris, S.H., selaku Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis, dan Umar Indra Cahya selaku Staf Intelijen.
Sedangkan Jaksa Eksekutornya adalah Niky Junismero, SH selaku Kasi Pidana Umum dan Ray Leonardo, S.H selaku Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Penangkapan terhadap tersangka tersebut berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama/PN Nomor 46/Pid.B/2021/PN Plw penuntut umum dan terdakwa sama-sama melakukan upaya hukum banding dan dalam putusan banding menolak permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum.
Selanjutnya atas putusan banding tersebut, terdakwa mengajukan kasasi dan berdasarkan putusan kasasi permohonan kasasi terdakwa ditolak. Sehingga jaksa eksekutor melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan Pengadilan Negeri.
Pewarta: Tosmen