DUMAI (Harian.co) – Tim Opsnal Polsek Medang Kampai jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) online dengan situs gol togel disebuah warung tuak disekitar Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Selasa (23/08/2022) lalu.

"Pelaku judi togel yang berhasil diamankan yakni MSH alias OP (29) warga Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai,” jelas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.A.P, Rabu (24/08/2022).

Pengungkapan bermula pada, Selasa (23/08/2022) lalu sekira pukul 17.00 WIB saat Tim Opsnal Polsek Medang Kampai jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat atas dugaan adanya tindak pidana perjudian jenis togel disebuah warung tuak disekitar Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Medang Kampai jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan MSH alias OP (29) pelaku tindak pidana perjudian jenis togel bersama sejumlah barang bukti yakni 1 unit handphone android merk vivo warna biru langit, 1 buah akun dengan nama ELI84 beserta sandi dan uang tunai diduga hasil penjualan sejumlah Rp 55.000.
“Diketahui MSH alias OP (29) bertindak sebagai bandar ataupun penjual, selanjutnya dari keterangan MSH alias OP (29)  mengakui membeli nomor-nomor toto gelap (togel) melalui aplikasi online yakni situs gol togel. Selanjutnya kini MSH Alias OP (29) dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polsek Medang Kampai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.A.P.

Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

"Tak henti-hentinya Polri selalu mengimbau dan mengingatkan seluruh masyarakat agar selalu waspada dan jangan turut serta dalam kegiatan perjudian apapun itu bentuknya," pungkas Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.A.P.

(*)