KAMPAR (Harian.co) — Bangunan berukuran 3x5 meter milik Zainal Abidin warga RT 001 Dusun 1, Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu di bongkar tanpa pemberitahuan oleh Kepala Desa Sukaramai Sabarudin K bersama perangkat desanya, pada Kamis (04/08/2022).

Ironisnya bangunan yang sebelumnya digunakan untuk usaha warung nasi tersebut, dibongkar disaat pemilik warung tersebut tidak berada di lokasi.

Zainal ketika dikonfirmasi mengatakan, dirinya telah berjualan di lokasi tersebut sudah hampir 20 tahun, juga  persetujuan serta izin dari Caltex atau sekarang yang di pegang oleh pertamina.

"Saya sudah berjualan di lokasi tersebut sudah hampir 20 tahun, juga izin dari Caltex, tetapi kades mengatakan bahwasannya lokasi warung yang ditempatinya tersebut milik dia," ungkapnya.

Pembongkaran tersebut dilakukan pemerintah Desa Sukaramai itu dilakukan dengan dalih bahwa lokasi yang ditempati bapak Zainal untuk lahan parkir serta pemasukan PAD.

Disisi lain saat awak media mencoba menghubungi Wira selaku Camat beberapa minggu yang lalu, beliau juga tidak tahu sampai mana tentang pemberitahuan kepada warga terkait pembongkaran.

"Saya pun tidak ada perintah silahkan tanyakan aja ke pihak kadesnya," ucap Wira ke awak media.
 
Pasalnya dalam pembokaran warungnya, Zainal mengaku tidak terima dengan aksi pembongkaran paksa yang dilakukan oleh pemerintah Desa. Dan juga tidak dilakukan musyawarah.

"Untuk itu saya akan melaporkan ke pihak yang berwajib," tambah Zainal.

Pewarta: Tosmen