DUMAI (Harian.co) — Tim Opsnal Polsek Dumai Timur kembali berhasil membekuk seorang pelaku pengedar narkotika bukan tanaman jenis shabu dan narkotika jenis tanaman daun ganja kering.
Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah TF Alias TP (30) seorang Petani yang merupakan warga Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan.
TF alias TP (30) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 paket besar yang diduga berisikan narkotika bukan tanaman shabu dan 2 paket sedang yang diduga berisikan narkotika bukan tanaman shabu dengan berat kotor 23,92 Gram, 1 paket sedang diduga berisikan narkotika jenis tanaman daun ganja kering dan 1 paket kecil diduga berisikan narkotika jenis tanaman daun ganja kering dengan berat kotor 8,38 Gram.
Tak hanya itu, bersama TF alias TP (30) juga turut diamankan 1 unit timbangan digital merk constant, 1 blok paper merk mars brand, 2 buah gunting, 1 unit handphone merk nokia warna hitam, 1 unit Handphone merk samsung warna silver, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 5904 HL, 1 buah sendok plastik, 1 buah tas sandang warna hitam, 1 buah tas kantong warna merah dan 1 blok plastik bening.
Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan bulan Agustus 2022, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman jenis pil ekstasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap TF alias TP (30) saat sedang berada diatas sepeda motor miliknya disekitar Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Jumat (26/08/2022) lalu sekira pukul 00.30 WIB. Kemudian TF alias TP (30) berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti, namun Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan TF alias TP (30) dan barang bawaannya, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.
Selanjutnya kini TF alias TP (30) dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polsek Dumai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Sabtu (27/08/2022) Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly Labolaang, S.I.K didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP Setiawan Wiradikusuma, S.H membenarkan penangkapan seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis shabu dan narkotika jenis tanaman daun ganja kering. Sementara hasil pemeriksaan urin tersangka positif amphetamin dan metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai pengguna narkotika bukan tanaman jenis shabu.
“Tersangka TF alias TP (30) beserta seluruh barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka TF alias TP (30) akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal selama 12 tahun,” jelas Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly Labolaang, S.I.K didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP Setiawan Wiradikusuma, S.H.
(*)