PELALAWAN (Harian.co) — Tim Tabur (Tangkap Buron) dan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melaksanakan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah inkracht atas nama terpidana Yusuf Siahaan, pada Kamis (11/08/2022) sekira pukul 11.00 Wib.
Tim Jaksa Eksekutor Pidana Umum dibantu oleh tim Tabur Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan eksekusi terhadap terpidana Yusuf Siahaan Alias Yusuf dalam perkara tindak pidana penganiayaan, penangkapan dilakukan di Jalan Aryya Guna, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pelalawan terdiri dari F. A. Huzni, M.H selaku Kasi Intelijen, Rahadian Mahardika selaku Jaksa di bidang Intelijen, sedangkan Jaksa Eksekutor yang melaksanakan putusan adalah Niky Junismero, SH selaku Kasi Pidana Umum, Rahmad Hidayat, selaku Kasubsi Penuntutan dan Ray Leonardo, S.H selaku Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Dalam melaksanakan eksekusi putusan, tim Tabur dan tim Jaksa Eksekutor dibantu oleh tim pengawalan dan buser dari Polres Pelalawan. Diketahui bahwa terpidana Yusuf Siahaan Alias Yusuf berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1212 K/PID/2020 tanggal 27 Oktober 2020 terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 KUHPidana, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1212 K/PID/2020.
Terpidana dijatuhkan pidana selama 8 bulan dan telah menjalani masa tahanan selama 5 bulan saat menjalani persidangan tingkat pertama, sehingga dengan keluarnya putusan Kasasi dari Mahkamah Agung tersebut membuat terpidana harus kembali ditahan selama 3 bulan lagi untuk memenuhi jumlah penahanan sesuai putusan kasasi tersebut.
Kejaksaan Negeri Pelalawan yang dipimpin oleh Kasi Pidum bersama Tim Tabur yang dipimpin oleh Kasi Intel telah melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut dengan mengantarkan terpidana Yusuf Siahaan alias Yusuf ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19.
Tosmen