Painan (Harian.co) — Sebanyak 41 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat, Senin (26/09/2022) di halaman kantor setempat, usai pelaksanaan apel pagi.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan, Abrar Munanda mengatakan, pemberian SK kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan negara kepada PNS atas prestasi kerja yang baik, sehingga penghargaan yang diterima berbanding lurus dengan pengabdian PNS kepada bangsa dan negara.
Kenaikan pangkat struktural sekarang bukan saja diberikan kepada seorang PNS sekali empat tahun, namun SK kenangan pangkat tersebut akan diberikan kepada yang bersangkutan setelah memenuhi syarat-syarat dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan, Abrar Munanda saat memberikan amanatnya di hadapan seluruh ASN Kemenag Pessel.
“Kenaikan pangkat bukan saja sebagai hak seorang Pegawai Negeri Sipil, namun merupakan sebuah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS tersebut terhadap negara, serta sebagai dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja,” ungkap Abrar Munanda.
“Penghargaan itu merupakan wujud kepercayaan pimpinan kepada PNS yang telah memenuhi persyaratan tertentu yang meliputi prestasi kerja, disiplin, kesetiaan, pengabdian, pengalaman serta persyaratan lainnya," lanjut Abrar.
"Kepada PNS yang menerima SK kenaikan pangkat agar dapat meningkatkan kinerja, dedikasi, karir, rasa tanggung jawab, loyalitas dalam melaksanakan tugas kedinasan untuk memenuhi tuntutan peningkatan pelayanan, peningkatan kinerja serta peningkatan pengetahuan dan keterampilan sehingga dapat bekerja lebih profesional,” tegas Abrar Munanda.
Selain itu, Abrar Munanda mengingatkan yang terkait dengan realisasi capaian kinerja unit kerja Kementerian Agama yang dilaporkan secara berkala melalui Sistem Informasi Performa Kementerian Agama.
Tosmen