DUMAI (Harian.co) — Salah seorang warga datangi Alfamart Jalan Jendral Sudirman untuk mendapatkan pertanggung jawaban atas adanya beberapa produk yang dijual sudah melebihi masa berlaku (Kadaluarsa), pada Senin (23/10/2022).
Kejadian tersebut bermula pada Minggu 25 Oktober 2022, ketika warga bernama Guntur bersama istri dan kedua putrinya membeli produk makanan ringan yang sedang di promosikan oleh Alfamart Jend Sudirman 1 ACU.
Akibatnya kedua putri Guntur yang berusia 5 tahun dan 1 tahun tersebut mengalami diare.
Guntur sangat menyayangkan peristiwa ini, lantaran lambatnya respon dari pihak Alfamart yang berada di Jalan Sudirman tepatnya sebelah Pizza Hut dalam menanggapi keluhan yang ia alami.
Bahkan pihak Alfamart sempat menuduh bahwa Guntur membeli produk tersebut bukan dari Alfamart.
"Saya sempat dituduh bukan membeli produk tersebut di Alfamart, dan saya bilang bisa di buka CCTV nya untuk membuktikan," ungkap Guntur kesal.
Guntur juga menjelaskan produk tersebut kadaluarsa pada Juli 2022 lalu, tetapi produk tersebut tetap dipajang. Apalagi produk makanan ringan tersebut merupakan favorit kedua putrinya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Alfamart yang diwakili oleh Lavi selaku Manager Area didampingi Ainur selaku Koordinator Wilayah membenarkan bahwa produk makanan ringan yang dibeli oleh Guntur bersama keluarganya merupakan milik Alfamart dan terbukti sudah kadaluarsa.
Dalam hal ini, pihaknya siap bertanggung jawab penuh sampai kedua putri Guntur kembali pulih.
"Kami siap bertanggung jawab sampai kedua putri pak Guntur pulih seperti sedia kala," ungkap Lavi.
Ia juga mengatakan, bahwa semua ini merupakan kelalaian dari pihaknya dan akan menjadi pembelajaran serta memohon maaf kepada keluarga Guntur.
Pewarta: Alex