ROKAN HILIR (Harian.co) — Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) AKP Reza Fahmi menampik pernyataan Penghulu Desa Menggala Sakti, Muslim yang menyebut dirinya sebagai calon pembeli lahan milik Kelompok Tani (Poktan) Menggala Jaya, Rohil.

Diketahui, pernyataan Muslim tersebut disampaikan saat pertemuan antara pengurus dengan anggota Poktan pada Jumat (18/12/2022) lalu. Salah satu peserta rapat secara diam-diam merekam ucapan Muslim.

Dalam rekaman itu, Penghulu Muslim mengatakan bahwa calon pembeli lahan tersebut yakni Kasat Reskrim Polres Rohil.

Lalu Muslim meminta anggota kelompok tani memberi pengertian kepada keluarga masing-masing atas keputusan menjual tanah tersebut. Sebab, Muslim mengaku dirinya diancam oleh Kasat Reskrim apabila tanah tersebut menuai masalah setelah sah dilakukan jual-beli.

Terkait hal itu, Ketua Kelompok Tani Menggala Jaya Khoironi saat dikonfirmasi pada Minggu (25/12/2022), tidak kunjung mengangkat panggilan telepon wartawan. Begitupun pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya tidak direspons.

Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Reza Fahmi kemudian angkat bicara pada Senin (26/12/2022). Dia membantah semua pernyataan Muslim yang membawa-bawa dirinya dalam sengketa lahan tersebut.

"Itu tidak benar. Saya tidak pernah ada niat untuk membeli lahan tersebut. Bahkan saya tidak tahu menahu masalah itu," kata Reza saat dihubungi, Senin (26/12/2022).


"Kalau sengketa memang ada kita tangani, tapi tidak ada rencana membeli lahan dan tidak ada uangnya. Tidak ada uangnya untuk beli tanah segitu, tak sampai uang saya Rp10 M itu," sambung Reza.

Reza bahkan mengaku belum pernah ketemu dengan Kelompok Tani Menggala Jaya. Sehingga, tidak mungkin ada rencana membeli lahan yang jadi sengketa tersebut.

"Saya tidak pernah ketemu sama kelompok tani. Itu kebetulan ada perkara di unit saya dan saya juga belum monitor perkaranya seperti apa. Yang jelas, saya belum pernah ketemu apalagi beli. Sama Pak Muslim aja saya baru ketemu sekarang ini," bebernya.

Pada saat dihubungi, Kasat Reskrim Polres Rohil sedang bersama Muslim di ruang kerjanya di Mapolres Rohil. Pertemuannya dengan Muslim untuk menampik keterlibatan dirinya dalam jual beli lahan tersebut.

Dalam sambungan telepon yang sama, Muslim berdalih calon pembeli lahan tersebut sebenarnya bukan Kasat Reskrim Polres Rohil, melainkan keluarga dari anggota Polres Rohil yang lain.

"Kasat (Reskrim) tidak tahu apa-apa," kata Muslim.

Sebagai informasi, konflik antara anggota dan pengurus Poktan memuncak ketika lahan Poktan seluas 700 hektar terancam dijual sepihak oleh pengurus dan tanpa musyawarah dengan anggota. Mereka menolak seluruh poin kesepakatan damai antara pengurus dengan pengusaha asal Medan, Sumatera Utara, Sunggul Tampubolon. Anggota hanya menerima salinan surat perdamaian tersebut.

Diketahui, tanah tersebut menjadi objek sengketa dengan Sunggul Tampubolon. Perkara itu ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dengan putusan 66/G/2021/PTUN.PBR. Dalam hal ini, PTUN Pekanbaru menolak gugatan atas nama Khoironi, selaku ketua kelompok tani.

Surat perdamaian tertanggal 2 September 2022 itu berisi kesepakatan mengakhiri permasalahan hukum tentang sengketa hak atau tumpang tindih lahan baik secara pidana di Polres Rohil maupun secara perdata di PTUN Pekanbaru. Proses hukumnya lantas masuk babak banding dan tengah ditangani PTUN Medan.

Salah satu poin kesepakatan itu yakni penjualan 700 hektar lahan seharga Rp10 miliar dengan pembagian Rp5 miliar untuk pihak Khoironi dan Rp5 miliar untuk Sunggul Tampubolon.

Sumber: Halloriau.com