ROHIL (Harian.co) — Sat Reskrim Polres Rokan Hilir Polda Riau gerebek sebuah warung yang dijadikan sebagai lokasi praktek perjuadian tembak ikan di Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Rabu (04/01/2023) pukul 04.25 Wib.

Dalam penggerebekan itu, Tim Opsnal berhasil menyita satu unit meja tembak ikan serta uang tunai Rp 250 ribu dan menangkap seorang wanita bernama Dormian Br Tampubolon (30 tahun) alamat Dusun VII Tanjung Alam, Sei Dapdap, Kabupaten Asahan Sumatera Utara.

Penggerebekan warung Widya tersebut dilakukan Tim Opsnal setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Kapolres AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana perjudian jenis meja tembak ikan di wilayah hukum Polres Rohil Polda Riau oleh Sat Reskrim polres Rohil.

“Bermula Tim Opsnal Polres Rohil mendapatkan informasi dari masyarakat Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, tentang adanya permainan judi jenis meja tembak ikan di sebuah warung di Kepenghuluan Rantau Bais,” sebutnya, Kamis.

Juliandi menjelaskan, menindaklanjuti informasi dari masyarakat itu, lalu Kanit Opsnal memerintahkan Team Opsnal melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, dan benar adanya aktifitas permainan judi meja tembak ikan, kemudian Tim menuju ke TKP dan berhasil mengamankan seorang pengisi cip dan satu unit meja tembak ikan.

“Pada saat melakukan penggrebekan para pemain melarikan diri, selanjutnya. Tim Opsnal juga mengamankan saksi yang berada di tempat tersebut, lalu pengisi cip, saksi dan meja tembak ikan tersebut dibawa ke Mapolres Rohil,” kata AKP Juliandi.

Pewarta: Satria