BANDUNG (Harian.co) — “Beranjak dari realita bahwa kebutuhan penggunaan kosmetik saat ini sudah menjadi kebutuhan dasar manusia, baik wanita maupun pria. Kosmetik yang digunakan oleh wanita tentu lebih banyak jumlah dan ragamnya dibandingkan kosmetik yang digunakan pria tentu merupakan sesuatu yang wajar. Kosmetik yang biasanya digunakan pria misalnya deodoran, minyak wangi, dan body lotion. Namun sayangnya kebutuhan yang tinggi tersebut belum diimbangi dengan pengetahuan yang cukup terkait dari bahan dan cara pemakaian yang aman bagi kesehatan. Bahkan di lain sisi ada juga oknum pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab dengan memproduksi dan memperdagangkan kosmetik yang tidak memenuhi syarat alias kosmetik illegal," ujar Pimpinan Pusdiklat Prawita GENPPARI Dede Farhan Aulawi di Bandung, Jum’at (06/01/2023).
Padahal menurutnya, dalam Peraturan yang di keluarkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1176/MenKes/PER/VIII2010 tentang Notifikasi Kosmetika pasal 2, setiap kosmetika yang beredar wajib memenuhi standar dan/atau persyarat mutu keamanan dan kemanfaatan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan. Di sisi lain ada ancaman penyakit yang ditimbulkan dari kosmetik-kosmetik yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan masyarakat tentu menjadi masalah yang serius, karena produk-produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya tersebut terkadang masih beredar bebas di pasaran. Masyarakat sebagai konsumenpun kadang tidak selektif dalam memilih kosmetik yang akan dibeli dengan tidak mempertimbangkan apakah kosmetik tersebut merupakan kosmetik yang aman bagi kesehatan atau tidak.
“Untuk itulah, Pusdiklat Prawita GENPPARI ingin membantu Pemerintah dalam memberikan sosialisasi pengetahuan dasar dan penggunaan kosmetik yang aman bagi kesehatan buat masyarakat, dan semua diberikan secara GRATIS alias tidak ada ungutan apapun. Pelatihan ini diselenggarakan di Rumah Para Pecinta Ilmu (RUMPPI) Bandung. Adapun tujuan dari penyelenggaraan pelatihan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dasar tentang kosmetika yang dalam penggunaannya dinilai aman bagi kesehatan masyarakat, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap kemungkinan adanya produksi atau peredaran kosmetika ilegal di lingkungannya amsing – masing," tambah Dede.
Sementara itu, terkait dengan subjek materi yang dibahas dalam pelatihan ini meliputi :
- - Definisi Kosmetika
- - Penggolongan Kosmetika
- - Kosmetika Medik dan Kosmetika Tradisional
- - Kosmetika perawatan kulit (skin care cosmetics)
- - Kosmetika riasan (sebagai dekoratif atau make up)
- - Persyaratan Produksi Kosmetika
- - Kehalalan dan Keamanan Kosmetika
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui atau mengikuti pelatihan ini bisa menghubungi :
- -Pak Tata : 0815 7897 7777
- -Bu Ines : 0813 2498 5928
- -Bu Nuni : 0813 8330 7997
- -Bu Ria : 0813 9555 2289
“Semoga pelatihan ini bisa membantu masyarakat untuk memiliki pengetahuan yang cukup terkait dengan bahan dan penggunaan kosmetik yang aman buat kesehatan, sehingga masyarakat Indonesia bisa tampil dengan cantik, menarik dan sehat," pungkas Dede.