PELALAWAN (Harian.co) — Polres Pelalawan melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan, pada Rabu (18/01/2023) di Jalan Markisa, Pangkalan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan Riau.
Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH. SIK di dampingi Kasat Narkoba dan Paur Kasubag Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto dalam Press release mengungkap pelaku berjumlah 3 orang.
"Pelaku yang berhasil diamankan berinisial BS (30) tahun, SK (24) tahun dan MN (38) tahun dari masing-masing tersangka diamankan barang bukti 13 paket sabu-sabu seberat 2,44 gram disita dari tersangka BS dan beberapa alat bukti lainnya, dari tersangka BS berhasil diamankan tiga paket sedang sabu-sabu seberat 6,82 gram, tiga paket kecil sabu-sabu seberat 0,31 gram, setengah butir sabu-sabu, senjata api rakitan beserta satu butir amunisi dan beberapa alat bukti lainnnya," ujar Kapolres, Jumat (20/01/2023).
Kronologi penangkapan lanjut Kapolres, berawal dari laporan masyarakat bahwa disalah satu rumah Jalan Markisa Sering terjadi transaksi narkoba, selanjutnya team Joker Satres Narkoba Polres Pelalawan dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Rejoice Benidicto Manalu melakukan penyelidikan ditempat yang dicurigai.
Sesampainya di lokasi team melihat seorang laki-laki yang di curigai didalam rumah, kemudian team langsung melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku narkotika tersebut, saat diinterogasi para pelaku mengatakan barang haram tersebut di dapati dari MN, kemudian team berhasil mengamankan MN.
Saat ditanyakan untuk tersangka yang merupakan salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pelalawan, Kapolres mengatakan karena dari tersangka tidak didapati barang bukti narkoba hanya positif menggunakan narkoba dibawa ke BNK Pelalawan.
Tosmen